Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net – Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeHukumSinergi Perhutani dan Kejari Situbondo dalam Kerjasama Perhutanan Sosial

Sinergi Perhutani dan Kejari Situbondo dalam Kerjasama Perhutanan Sosial

Situbondo | suararakyat.net – Pada Jumat 17 Maret 2022, di aula Kejaksaan Negeri Situbondo, Andi Adrian Hidayat selaku Administratur Perum Perhutani Bondowoso menandatangani perjanjian kerjasama dengan Nauli Rahim Siregar, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Acara tersebut dihadiri oleh segenap wakil administratur, kepala seksi (Kasi), dan Asper/KBKPH khusus wilayah hukum Kabupaten Situbondo yang turut mendampingi Administratur Perhutani.

Dalam sambutannya, Andi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kajari dan seluruh jajaran kejaksaan yang telah memberikan waktu dan tempat untuk penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.

“Saya berharap pihak kejaksaan dapat membantu Perhutani sepenuhnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha negara yang kami hadapi diwilayah hukum Kabupaten Situbondo,” ujar Andi.

Sinergi Perhutani dan Kejari Situbondo dalam Kerjasama Perhutanan Sosial

Sementara itu, Nauli, selaku Kajari Situbondo, juga menyambut baik terlaksananya perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Ia menjelaskan bahwa wilayah hukum kejaksaan yang dipimpinnya meliputi tiga wilayah KPH di Kabupaten Situbondo, yaitu KPH Bondowoso di ujung timur, KPH Banyuwangi Utara di ujung barat, dan KPH Probolinggo di sebelah barat daya.

“Alhamdulillah semua KPH sudah menjalin kerjasama dengan kami. Untuk itu kami siap memberikan dukungan dan bantuan penuh pada pihak Perhutani untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum dan TUN yang dihadapi,” tandas Nauli.

Nauli berharap kerjasama antara Perum Perhutani dan kejaksaan negeri Situbondo dapat terus terjalin dengan baik dan berkesinambungan guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani di wilayah Kabupaten Situbondo. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan dan bantuan penuh dalam hal tersebut.

Dengan sinergi dan kerjasama yang terpelihara, diharapkan masalah hukum Perdata dan TUN yang dihadapi Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Situbondo dapat teratasi dengan baik. (Wahyu)