Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsSilfester Matutina Desak Langkah Proaktif Wamen ATR/BPN RI Selesaikan Sengketa Lahan UIII

Silfester Matutina Desak Langkah Proaktif Wamen ATR/BPN RI Selesaikan Sengketa Lahan UIII

Jakarta | suararakyat.net – Sebagai upaya melawan praktik mafia tanah yang muncul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Ketua Umum Relawan Militan Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Silfester Matutina, SH, telah secara tegas meminta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk bersikap proaktif dalam menangani dan menyelesaikan masalah ini.

Permintaan tersebut disampaikan langsung pada acara Silaturahmi Relawan Militan Solidaritas Merah Putih dengan Jajaran Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , di DPN Solmet, Ciputat, Jakarta, Rabu (11/10/2023)

Silfester Matutina menyoroti permasalahan serius terkait dengan kasus mafia tanah di lokasi PSN UIII, Cisalak, Sukmajaya Kota Depok.

Silfester mengungkapkan bahwa Solidaritas Merah Putih (Solmet) selalu responsif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kasus mafia tanah dalam pelaksanaan PSN UIII Depok dan kasus Rempang. Silfester meminta secara langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni, untuk mengambil tindakan proaktif dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di PSN UIII.

Menanggapi permintaan tersebut, Raja Juli Antoni mengaku memahami dan berjanji akan membahas masalah ini secara resmi di kantornya. Saat sesi tanya jawab dengan awak media, ia menyatakan, “Kita akan tangani dan akan selesaikan secepatnya. Kita bicara nanti di kantor saya.”

Pada kesempatan yang sama, Yoyo Effendi, anggota Tim Relawan Militan Solmet DPD Kota Depok, yang juga merupakan penerima kuasa ahli waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, menjelaskan lebih rinci tentang kasus mafia tanah yang melibatkan perampasan tanah milik ahli waris.

Menurut Yoyo, kasus mafia tanah ini melibatkan perampasan tanah milik ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka oleh instansi pemerintah, yaitu Departemen Penerangan RI atau RRI. Tindakan ini telah dimulai pada masa pemerintahan orde baru dan dilanjutkan pada masa pemerintahan saat ini oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk lokasi pelaksanaan PSN UIII.

Yoyo menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI satu setengah tahun lalu, namun belum ditangani secara serius. Ia menekankan bahwa sebagai anggota relawan militan Solmet, mereka berkomitmen untuk mendukung usaha dan perjuangan ahli waris dalam memberantas mafia tanah yang merugikan hak dan kepemilikan atas tanah warisan nenek moyang mereka di Kampung Bojong-Bojong Malaka.

Sebelumnya, kasus sengketa lahan UIII Depok ini juga telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo pada acara Rembug Nasional Relawan Solmet di Gedung Putih Tio Ma Bogor pada 16 September 2023. Terakhir, ahli waris mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pengaduan yang menurut para ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong- Bojong Malaka buruknya kinerja  Kementerian ATR/BPN RI dalam menangani dan menyelesaikan kasus mafia tanah yang mereka laporkan. (Edh)