Jakarta | suararakyat.net – Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah dimulai hari ini. Irjen Teddy sendiri hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Pertanyaan awal yang diajukan oleh Hakim Jon adalah mengenai kesehatan terdakwa, yang dijawab oleh Teddy dengan singkat bahwa ia sehat.
Selama persidangan, ruang sidang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Kemudian, jaksa penuntut umum mulai membacakan tuntutan kepada Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa melakukan beberapa tindakan, seperti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Teddy melakukan tindakan tersebut bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Mereka semua didakwa secara terpisah dan memiliki berkas tersendiri. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa beserta ketiga orang lainnya melakukan penjualan, pembelian, dan perantaraan dalam jual beli narkotika, yang melanggar hukum.
Teddy sendiri didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang ini akan terus berlangsung dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan Kapolda Sumbar. Semoga proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan transparan serta menghasilkan keputusan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sl)