Jakarta | suararakyat.net – Berdasarkan informasi yang diberikan, tampaknya pihak PKS bersedia membantu pihak-pihak yang ingin menggugat Undang – Undang Cipta Kerja (Cipta Kerja) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan keragu-raguan mereka adalah keraguan mereka terhadap integritas Mahkamah Konstitusi, terutama setelah kasus yang melibatkan Hakim Guntur Hamzah, yang dinilai telah melanggar prinsip integritas.
“PKS siap membantu para pihak yang memerlukan bahan atau bantuan. Terkait gugatan ke MK, monggo jika ada”, Mardani Ali Sera.
Koalisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang tingkat intervensi legislatif dan eksekutif di Mahkamah Konstitusi, seperti yang terlihat pada pencopotan Hakim Aswanto, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Kami sendiri masih menilai MK bisa dipercaya atau tidak, karena terakhir kami melihat misalnya terdapat hakim yang memalsukan putusan, tapi hanya diberikan sanksi teguran lisan. Jadi kami meragukan MK sementara ini untuk sebagai mekanisme penguji UU”, ujar perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M. Isnur
Selain itu, Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Jokowi pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas undang-undang tersebut juga menimbulkan ketidakpastian efektivitas pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di masa mendatang.
“Pertanyaannya, kalau besok MK batalkan kembali, Pemerintah akan melakukan hal yang sama? Jadi ini muter-muter ya”, jelas Isnur
Secara keseluruhan, koalisi masih mengevaluasi opsi dan menyusun strategi menentang UU Cipta Kerja.(Arf)