Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsSejumlah Proyek Milik PemkabTangerang Diduga Tak Sesuai RAB dan Minim Pengawasan

Sejumlah Proyek Milik PemkabTangerang Diduga Tak Sesuai RAB dan Minim Pengawasan

Tangerang | suararakyat.net – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Umbaran Balad Banten (LSM-UBB), Saepudin, SH, memberikan kritikan pedas terhadap sejumlah proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan investigasi di lokasi kegiatan, Saepudin menemukan bahwa proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, serta tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP).

Pada beberapa lokasi kegiatan yang diinvestigasi oleh LSM-UBB, termasuk pembangunan Irigasi tersier Desa Kedaung dan Pembangunan TPT Rehabilitasi Jalan Kresek-Jenggot, Desa Kedung, Saepudin mengungkapkan bahwa hasil investigasi sangat memprihatinkan. Hasil tersebut tidak sejalan dengan RAB kegiatan, dan minimnya pengawasan dari dinas terkait membuat pelaksananya merasa leluasa.

“Baru beberapa lokasi kegiatan yang kami investigasi, hasilnya sangat memprihatinkan, setelah kami cocokkan dengan RAB kegiatan, semuanya tidak sesuai, minimnya pengawasan dari dinas terkait membuat pelaksananya merasa enjoy,” ujar Saepudin kepada awak media, Rabu (29/11/2023)

Menurut Saepudin, proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kabupaten Tangerang dapat merugikan negara jika terus dilaksanakan dengan kualitas yang diragukan.

Saat bertemu dengan pengawas kegiatan di Desa Kedaung, Saepudin mengemukakan keprihatinannya terhadap kurangnya pemasangan Pasir Urug, tidak menggunakan cerukcuk, ketebalan yang kurang, galian yang tidak cukup dalam, dan ketiadaan papan proyek.

“Anggaran APBD itu uang rakyat untuk pembangunan wilayahnya, jika dinas terkait membiarkan ini semua, saya rasa kualitas pembangunannya diragukan, terlebih di musim penghujan seperti ini,” tambahnya.

Dalam kunjungannya di lokasi kegiatan, Saepudin berdiskusi dengan Pengawas Kegiatan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan, Hilmi. Pengawas tersebut mengakui kritikan yang disampaikan oleh Saepudin.

“Pekerjaan awal yang tidak dipasang diantaranya, tidak adanya pemasangan Pasir Urug, tidak pakai cerukcuk, ketebalannya kurang, galian kurang dalam dan tidak adanya papan proyek, Hilmi pengawas dilokasi pun membenarkan, sehingga pak Hilmi menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai ada perbaikan,” ungkap Saepudin.

LSM-UBB berencana mengirim surat kepada Dinas terkait untuk menyampaikan temuan mereka di lapangan. Surat tersebut akan berisi tuntutan perbaikan serta teguran keras kepada pihak pelaksana kegiatan.

“Atas temuan ini, kami akan mengirim surat kepada dinas terkait, agar pelaksana kegiatan mendapat teguran keras, jika masih mengabaikan, kami akan lanjutkan ke Inspektorat dan Kejari,” tandasnya. (saepuin)