Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsSederet Menteri Era Presiden Jokowi Dodo Yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo...

Sederet Menteri Era Presiden Jokowi Dodo Yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta | suararakyat.net – Johny G Plate Kini Rame menjadi sorotan media sosial,”Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Johnny G Plate kini ditahan karena terlibat penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, Johnny bukan satu-satunya menteri di era kepemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Pada sebelumnya, terdapat beberapa menteri pemerintahan era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Lantas siapa saja menteri yang dimaksud? berdasarkan informasi simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Imam Nahrawi

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadi, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga meneruma uang sebesar Rp26,5 miliar. Uang yang diterimanya diduga sebagai “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.

Ia diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.

Bukan hanya menerima uang tersebut,namun Imam juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018.

Atas perbuatannya , Imam dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap, juga gratifikasi.

Ia juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider3 bulan kurungan. Ia juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.

2. Idrus Marham

Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. sehingga Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Idrus Marham dinyatakan bersalah dan terbukti telah menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Meski dalam kasus tersebut Idrus tidak menikmati hasil dari korupsinya, namun saat itu ia mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.

Idrus juga dianggap aktif untuk membantu serta menjembatani Eni dengan Kotjo agar mendapatkan uang.

Terlebih lagi, pada saat itu Eni meminta uang kepada Lotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan juga pencalonan sang suami sebagai kepala daerah di Kabupaten Temanggung.

Kini, Idrus sendiri telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas pada 11 September 2020.

3. Juliari Batubara

Juliari Batubara Juga ramai di bicarakan di media sosial dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Hal tersebut berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan OTT yang dilakukan di Bandung dan Jakarta.

Lembaga anti-rasuah telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima yaitu Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos , juga Adi Wahyono.

Sedangkan dua orang lainnya sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

4. Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah ia tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). pada saat itu, Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penangkapan Edhy dilakukan karena adanya dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Edhy diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya pada 2020.

5. Johnny G Plate

Kini Yang Terbaru, yaitu Johnny G Plate.Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.

Penetapan dilakukan setelah ia diperiksa untuk ketiga kalinya.

Setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sawijan)