Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsSatuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Melakukan Kunjungan Ke Rumah Warga: Langkah Antinarkoba...

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Melakukan Kunjungan Ke Rumah Warga: Langkah Antinarkoba Terus Dijalankan

Lubuklinggau | suararakyat.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, pada Minggu, 20 Agustus 2023, kembali mengunjungi Kawasan Lampu Merah Patok Besi yang terletak di RT.7, Kecamatan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau II Utara.

Kunjungan petugas Satuan Reserse Narkoba ini merupakan bagian dari upaya rutin sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat. Hal itu terkait dengan penetapan Kampung Lampu Merah Patok Besi sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba atau KTBN.

“Setiap hari, petugas kami melakukan kunjungan dan memberikan penyuluhan di Kelurahan Patok Besi untuk menjadi Desa Bersih Bebas Narkoba,” jelas Hendrawan, Kabag Narkoba Polres Lubuklinggau.

Hendrawan menjelaskan, sebelum Kawasan Lampu Merah Patok Besi bisa menjadi Desa Bersih Bebas Narkoba, lokasinya harus bebas narkoba. Oleh karena itu, petugas melakukan kunjungan dan penyuluhan setiap hari.

Kawasan Lampu Merah Patok Besi di RT.7, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau II Utara, disulap menjadi Kampung Bersih Bebas Narkoba (KTBN).

Sebagai langkah awal pembentukan KTBN, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mendirikan posko pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pendirian KTBN ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Desa Bersih Bebas Narkoba dan sebagai upaya preventif sekaligus sarana untuk mengedukasi warga di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tentang bahaya narkoba.

Diketahui, pada 1 Agustus 2021, Kawasan Lampu Merah Patok Besi digerebek tim gabungan aparat Polres Lubuklinggau.

Dalam penggerebekan itu, ratusan pengunjung diamankan. Ditemukan juga bahwa puluhan orang berada di bawah pengaruh narkotika, dan sejumlah besar barang bukti disita.

Kabid Narkoba Polres Lubuklinggau, Hendrawan menjelaskan, pendirian KTBN dan poskonya merupakan langkah proaktif yang bertujuan untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan, tahap awal pendirian posko KTBN di Kecamatan Sumber Agung, Kabupaten Lubuklinggau I Utara, dengan rencana selanjutnya pendirian posko tersebut di setiap kecamatan di Kota Lubuklinggau. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah pembentukan posko KTBN, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak narkoba,” kata Hendrawan, mantan Kapolres Muara Kelingi.

Hendrawan berharap dengan didirikannya posko KTBN di seluruh wilayah hukum Polres Lubuklinggau, dapat mengurangi atau mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan zat-zat seperti ganja, sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya di dalam kota.

“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, bebas dari jebakan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.

Sementara itu, perlu dicatat bahwa setelah penggerebekan sebelumnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menutup Lampu Merah Patok Besi. Selain itu, izin dua kafe yang ditemukan melanggar dicabut. (Wewen ABH)

#KTBN #BersihDesaBebasNarkotika #PolresSumatra #DivisiNarkotikaPolsekSumatra #LubuklinggauPolsek #PolriIndonesia