JONGGOL | suararakyat.net – Suasana malam di Jonggol mendadak berubah tegang. Dalam upaya besar-besaran menjaga ketertiban dan memberantas penyakit masyarakat, aparat gabungan dari Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Polsek, Koramil, dan Satpol PP melakukan patroli skala besar, Sabtu malam (27/4).
“Ini bukan sekadar razia, ini gerakan nyata menjaga masa depan Jonggol!” ujar Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi.
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Minuman Keras dan Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat menegakkan hukum.
150 Botol Miras Ilegal Diamankan
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB itu langsung bergerak cepat ke Kampung Cibucil, Desa Sukamanah. Dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Jonggol, IPDA Alfian, tim menemukan sebuah tok/warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Hasilnya mengejutkan!
Sebanyak 150 botol miras berbagai merek disita dari tempat tersebut, di antaranya:
-
Anggur Merah: 16 botol
-
Atlas: 15 botol
-
Donald, Vibe, Soju, dan puluhan merek lainnya…
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jonggol untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik warung pun langsung mendapatkan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Dadang Yazid Bustomi mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga lingkungan.
“Jangan takut melapor! Bersama-sama kita bisa menciptakan Jonggol yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting mendukung visi besar Kabupaten Bogor Bebas Penyakit Masyarakat. Kolaborasi erat antara aparat dan masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan. (ER)