Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsSanksi Peringatan Keras: Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP,...

Sanksi Peringatan Keras: Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Diperingatkan Akibat Aksi Bermain Game di Ruang Rapat Paripurna

Jakarta | suararakyat.net – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta telah menegaskan sikapnya dengan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada anggota DPRD DKI, Cinta Mega, yang telah terlibat dalam aksi bermain game di ruang rapat paripurna. Tindakan tersebut dianggap tidak pantas dan mencoreng citra positif partai dan fraksi. Dalam konferensi pers, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyampaikan bahwa keputusan ini akan diteruskan kepada DPD PDIP DKI Jakarta untuk menentukan sanksi konkret yang akan diberlakukan, Jum’at (21/7/2023).

Cinta Mega sendiri telah menerima peringatan keras dari fraksinya dan dengan rendah hati meminta maaf atas perbuatannya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sanksi yang diberikan oleh partai. Dalam hal ini, ia mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di masa depan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meyakinkan bahwa sanksi ini akan ditangani dengan serius oleh DPD PDIP Jakarta. Dalam hal ini, Cinta Mega berisiko tidak dapat maju sebagai calon legislator hingga menerima PAW (Pergantian Antar Waktu). Keputusan mengenai hal tersebut akan menjadi wewenang DPD PDIP DKI Jakarta.

Selain memberikan sanksi berupa peringatan keras, Fraksi PDIP juga memberi izin bagi Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk memeriksa Cinta Mega. Hal ini karena BK memiliki peran sebagai alat kelengkapan Dewan dalam menangani masalah etika dan tata tertib.

Gembong juga memohon maaf atas kejadian tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak akan terulang di kemudian hari. Bagi Fraksi PDIP, menjaga citra positif partai dan fraksi serta integritas anggota DPRD adalah hal yang sangat penting.

Semoga peringatan keras ini dapat menjadi pembelajaran bagi Cinta Mega dan anggota DPRD lainnya, sehingga mereka dapat lebih berfokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi dan integritas. Demikianlah sanksi ini diharapkan dapat memperkuat disiplin partai dan meningkatkan kualitas kinerja para anggota DPRD DKI Jakarta.(Rz)