Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeDaerahSambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dinas PUTR Asahan Berikan Santunan kepada...

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dinas PUTR Asahan Berikan Santunan kepada 50 Anak Yatim Piatu

Asahan, Sumut | suararakyat.net – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Aparatur Sipil Negara ( ASN )bersama ibu ibu Dharma Wanita dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Asahan berikan santunan kepada 50 orang anak anak yatim piatu.

“Hari ini seluruh ASN bersama ibu ibu Dharma Wanita dilingkungan Dinas PUTR Kabupaten Asahan memberikan santunan kepada 50 orang anak anak yatim piatu,” kata Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Putra Jaka Ginting, SH,MH, di Aula dinas PUTR Asahan, Kamis (16/03/2023).

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dinas PUTR Asahan Berikan Santunan kepada 50 Anak Yatim Piatu
ASN dan Dharma Wanita Dinas PUTR

Lebih lanjut di katakan nya, pemberian santunan kepada anak yatim piatu ini berasal dari uang Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bagi ASN di lingkungan Dinas PUTR.

“Rezeki yang disisihkan oleh para pegawai ini merupakan bentuk kepedulian terhadap anak anak yatim piatu, ” jelasnya.

Acara pemberian santunan itu dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan arisan ibu ibu Dharma Wanita Dinas PUTR.

“Jadi ibu-ibu Dharma Wanita juga harus mengetahui bahwa rezeki yang didapat dari TPP para suaminya, sebagian rezeki yang didapat itu telah disumbangkan untuk membantu anak anak yatim piatu kita,” terang Agus

“Semoga apa yang kita buat hari ini sedikit dapat membantu dan bermanfaat bagi yang menerimanya. Berkat ketulusan dan keikhlasan dari ASN dan ibu ibu Dharma Wanita ini saya ucapkan terimakasih dan diharapkan semoga dapat menjadi ladang amal ibadah serta agar kita semua senantiasa mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah SWT,” harap Kadis PUTR.

Selain Kadis PUTR Asahan Agus Putra Jaka Ginting, SH, MH, kegiatan tersebut juga di hadiri Ustadz H. Aswiluddin Rambe, Ketua Dharma Wanita Ny, Agustina Putra Jaka Ginting, Sekretaris Dinas PUTR Suratno, ST, Kabid Bina Marga Haris Muda Rambe, ST, Kabid Penata Bangunan dan Bina Kontruksi, Dedi Armansyah, ST, Kabid Tata Ruang Syahrum, ST, MM, Kabid Sumber Daya Air, Herianto, ST, MM, Kabid Cipta Karya dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Rudy Apriadi, ST, Kasi Alat Berat Sujarwo, SE , pembawa acara Suryadi, SH, MH dan tamu undangan lainnya. (Joko)