Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsSaksi Ahli Tak Hadir di Persidangan, Sekjen Kramat Sebut Tergugat Tidak Siap

Saksi Ahli Tak Hadir di Persidangan, Sekjen Kramat Sebut Tergugat Tidak Siap

Depok | suararakyat.net – Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA kembali gelar persidangan sengketa tanah antara masyarakat pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Abdul Aziz Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah, Kamis 08/09/2022.

Persidangan kali ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tergugat I, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan informatika dahulu Departemen Penerangan RI.

Namun, saksi ahli yang akan diajukan oleh pihak tergugat tidak dapat hadir, yang kemudian agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari tergugat I.

Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan, disikapi oleh Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Yoyo Effendi, ia menyebut pihak tergugat tidaklah siap dalam menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka.

“Dari segi manapun menurut saya, para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, karena gugatan kami berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah kebenarannya oleh pihak manapun”, ujar Yoyo Effendi.

Ketidaksiapan tersebut lanjutnya, sudah terindikasi sejak digelarnya sidang pembuktian surat. Dalam sidang pembuktian surat, harusnya pihak tergugat mengajukan bukti Alas Hak Atas Tanah yang diklaimnya yaitu : Akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya.

“Saat ini pun tergugat I tidak bisa mengajukan pembuktian surat yang relevan sesuai dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas objek perkara, tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik”, ucap Yoyo.

Begitupun dalam sidang pemeriksaan setempat (Descente), pihak tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada Majelis Hakim, bahkan para tergugat justru membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI juga tidak dapat mengajukan saksi fakta seorang pun untuk menguatkan dalil bantahannya.

“Dan hari ini pun, pihak tergugat juga tidak bisa merealisasikan kehadiran saksi ahlinya,” pungkas Yoyo yang juga mantan anggota KPUD Depok yang sempat membuat heboh perhelatan Demokrasi Indonesia, karena keberaniannya melawan Undang-Undang Pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalam penyelenggaraan Pileg tahun 2009 lalu.

Menurutnya, apapun yang akan diajukan para pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan yang saat ini digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan.

“Fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat, bukan tanah bekas hak barat atau tanah Eigendom Verponding yang menjadi tanah negara”, tegasnya.

Untuk di ketahui, dalam persidangan tersebut, tergugat I, Kementerian Komunikasi dan Informatika dahulu Departemen Penerangan RI kepada Majelis hakim mengajukan print out Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133 dan Putusan PTUN Bandung No.137. (Emy)