back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeEkonomiRUU Terbaru di Korea Selatan Mewajibkan Anggota Parlemen dan Pejabat untuk Mengungkap...

RUU Terbaru di Korea Selatan Mewajibkan Anggota Parlemen dan Pejabat untuk Mengungkap Kepemilikan Aset Kripto

suararakyat.net – Sebuah RUU terbaru yang mengusulkan kewajiban bagi anggota parlemen, pejabat, dan kandidat publik di Korea Selatan untuk mengungkapkan kepemilikan cryptocurrency mereka telah disahkan oleh subkomite parlemen pada tanggal 22 Mei 2023. Perubahan ini merupakan bagian dari amandemen terhadap Undang-Undang Etika Pelayanan Publik yang saat ini hanya mengharuskan pengungkapan uang tunai, saham, dan real estat dalam waktu 30 hari setelah pemilihan.

RUU baru ini mencerminkan langkah maju dalam mengatasi potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat kepemilikan cryptocurrency oleh para pejabat publik. Dalam aturan yang sudah ada, hanya aset-aset konvensional yang harus diungkapkan, sementara aset digital seperti cryptocurrency diabaikan.

Namun, dengan RUU baru ini, anggota parlemen akan diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan cryptocurrency mereka pada akhir setiap bulan. Aturan ini dirancang dengan ketat, mengingat fluktuasi nilai yang signifikan yang dapat terjadi pada cryptocurrency. Dalam hal ini, persyaratan pengungkapan untuk kepemilikan cryptocurrency akan lebih ketat dibandingkan dengan persyaratan untuk aset lainnya.

Saat ini, anggota parlemen diharuskan untuk mengumumkan aset tunai dan saham mereka jika melebihi batas nilai tertentu. Namun, karena nilai cryptocurrency dapat berfluktuasi secara ekstrem, bahkan kepemilikan satu koin saja harus diungkapkan. Dalam kasus ini, nilai batasan dalam mata uang lokal (KRW) dan Dolar AS (USD) diberikan sebagai acuan, dengan batas nilai tertentu dalam KRW dan USD yang harus dipatuhi.

Keputusan untuk mengamandemen undang-undang ini datang di tengah skandal politik terkait investasi cryptocurrency yang sedang berkecamuk. Beberapa anggota parlemen dari partai oposisi utama di Korea Selatan terlibat dalam skandal terkait investasi cryptocurrency, yang menciptakan tuduhan konflik kepentingan dan praktik tidak etis. Kasus tersebut juga melibatkan penggerebekan terhadap platform perdagangan kripto terbesar di negara, yaitu Upbit dan Bithumb, oleh jaksa Korea Selatan dalam rangka penyelidikan terhadap perdagangan cryptocurrency yang dilakukan oleh politisi.

RUU baru ini mencerminkan upaya pemerintah Korea Selatan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam lingkungan politik terkait kepemilikan aset digital. Dengan mewajibkan pengungkapan kepemilikan cryptocurrency, pihak berwenang berharap dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan di antara para anggota parlemen dan pejabat publik. (In)