back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsRidwan Kamil Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Hak Para Pekerja!!!

Ridwan Kamil Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Hak Para Pekerja!!!

Jakarta | suararakyat.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan pernyataan yang tegas terkait dengan isu mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih menjadi sorotan di kalangan pengusaha. Emil menegaskan bahwa THR adalah hak dari para pekerja dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan, meskipun berbagai alasan yang mungkin diutarakan.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Emil dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Bank bjb Tahun Buku 2022 di Bandung pada Selasa (4/4/2022). Menurutnya, besaran THR sudah dihitung berdasarkan aturan dan para pengusaha harus membayarnya tepat waktu, tanpa mencari alasan untuk mencicil THR.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak dari para pekerja”, ujar Ridwan Kamil seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB Tahun Buku 2022 di Bandung, Selasa (4/4/2022).

Emil juga menekankan bahwa para pekerja telah bekerja keras untuk kemajuan perusahaan dan mencapai kebahagiaan dengan menerima THR yang telah dihitung dengan benar. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan tersebut dengan mencicil THR.

“Saya minta pada perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil THR, itu hak. Jangan merenggut Kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan, jadi harus dibayar penuh ya”, tandas Emil.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah memastikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, banyak perusahaan mungkin mengalami kesulitan keuangan dan menganggap mencicil THR sebagai solusi yang mudah. Namun, hal ini tidak dapat diterima dan harus dihindari karena THR adalah hak yang harus diberikan kepada para pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja para pekerja, yang pada gilirannya akan memperkuat kinerja perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang ada terkait dengan pembayaran THR. Sebagai pemimpin, Emil telah memberikan contoh positif dengan memastikan bahwa THR tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan membangun kepercayaan antara perusahaan dan para pekerja.(Arf)