Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net – Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeDaerahRibuan Hektar Lahan Pertanian di Asahan Dilanda Kekeringan, Petani Akan Beralih Ketanaman...

Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Asahan Dilanda Kekeringan, Petani Akan Beralih Ketanaman Palawija

Asahan, Sumut | suararakyat.net – Ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan saat ini dilanda kekeringan. Akibatnya petani mengancam akan beralih fungsi dari tanaman Padi ke tanaman Palawija.

Ketua Kelompok Tani Tumpang Sari, Paino (64) warga dusun 7 desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan kepada suararakyat.net mengatakan bahwa, bila mengacu kepada jadwal pola tanam seharusnya terhitung tanggal 1 sampai tanggal 15 Juni 2023 ini para petani sudah mulai menyemai padi, Jumat ( 09/06/2023 ).

Ucok Saragih Ketua Kelompok Tani Holtikultura desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga. (foto/Joko)

Namun karena diakibatkan kekeringan yang melanda lahan pertanian, maka jadwal pola tanam dibatalkan atau gagal. Padahal sekitar setengah bulan yang lalu beberapa orang petani sudah membajak lahan yang akan disemai padi, hingga lahan tersebut saat ini ditumbuhi rumput liar, ujar Paino

Kalau dibiarkan terus begini, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan para petani akan beralih dari tanaman padi menjadi tanaman palawija atau sawit. “Kami berharap agar Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS ) II dan Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera turun kelapangan untuk mengatasi kekeringan dilahan pertanian kami,” harapnya.

“Dan saat ini kami butuh dibangunkan sumur bor untuk pengairan dilahan pertanian kami,” tegas Paino

Hal senada juga disampaikan Ucok Saragih (53) warga dusun 7 yang juga Ketua Kelompok Tani Holtikultura, selain jadwal pola tanam yang saat ini sudah berjalan. Para petani di desa Rawang Pasar V baru baru ini juga sudah menerima bantuan bibit padi sebanyak 3 ton dari pemerintah

“Bagaimana kami bisa menyemai bibit padi kalau lahan kami kekeringan, debit air yang bersumber dari sadap saluran pintu air primer saat ini kondisi airnya sudah tidak bisa lagi mengairi ke lahan kami,”terangnya

Untuk itu, sambungnya, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II diminta agar segera dan secepatnya membuka saluran irigasi yang bersumber dari dam pintu air yang berada di Sei Silau Kecamatan Buntu Pane

Hal itu disebabkan karena sungai Bunut yang selama ini menjadi satu satunya sungai untuk mensuplai air ke lahan pertanian di Kecamatan Rawang Panca Arga dan dianggap sudah tidak memadai lagi, pungkas Ucok Saragih. ( Joko )