Bandung | suararakyat.net – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik dengan melalui program konversi yang inovatif. Program ini mengajak para pemilik kendaraan bermotor konvensional untuk beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satu aspek penting dalam program ini adalah peningkatan ketersediaan bengkel khusus konversi, yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraannya.
Dalam upaya ini, Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut dari Kementerian Perindustrian, Dini Hanggandari, menjelaskan pentingnya program tersebut. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam mendukung industri kecil menengah untuk terlibat dalam konversi kendaraan bakar menjadi listrik. Ini juga diungkapkan dalam acara Bimtek yang diadakan bagi UKM Alat Angkut di Jawa Barat, yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2023.
Kerja sama erat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung serta melibatkan pihak AZN Motor memberikan bukti konkret dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program konversi ini. AZN Motor, sebagai mitra dalam program ini, memberikan pelatihan tentang cara mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.
Dini Hanggandari menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih pemilik bengkel industri kecil menengah agar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang konversi motor bakar menjadi motor listrik. Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung adopsi kendaraan listrik di masyarakat secara lebih luas.
Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang telah dikonversi, pemerintah juga memberikan bantuan berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit motor. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian.
Bimtek yang berlangsung selama tiga hari merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada industri kecil menengah perbengkelan. Peserta yang terdiri dari 15 IKM perbengkelan roda dua di Kota Bandung diharapkan dapat mengambil manfaat maksimal dari acara ini.
Perlu diketahui bahwa regulasi terkait konversi kendaraan listrik telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini mengharuskan motor listrik hasil konversi memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Galih Praasih, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri Disdagin Kota Bandung, menyambut positif kegiatan Bimtek ini. Ia berharap bahwa acara ini akan memberikan manfaat dan pengetahuan yang lebih dalam terkait konversi kendaraan, sehingga para pelaku industri kecil menengah dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. (DN)