Jakarta | suararakyat.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan melakukan konsultasi mengenai draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menimbulkan protes karena dianggap mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Peraturan tersebut terkait dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa perubahan terhadap PKPU tersebut akan segera dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah, mengingat masa pengajuan bakal calon legislatif (Caleg) sudah berjalan. Revisi tersebut akan fokus pada aturan tentang penghitungan kuota 30 persen Caleg perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU.
“Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah”, ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10/5/2023.
Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka hasil penghitungan tersebut akan dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh). Aturan ini kemudian diprotes oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang menganggapnya melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang menetapkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Titi Anggraini, salah satu anggota koalisi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada batasan atas mengenai keterwakilan perempuan, sehingga seharusnya perempuan diberikan kesempatan untuk berkompetisi pada Pemilu 2024. Ia juga menunjukkan kekhawatirannya akan banyaknya politikus perempuan yang terabaikan dan tidak dapat bersaing dalam Pemilu jika aturan tersebut tetap berlaku.
“Berapa banyak politikus perempuan yang akan terjadi raib dan teraliminasi dengan ketentuan ini, perempuan yang harusnya bisa berkompetisi di Pemilu 2024 tidak mendapatkan tiket”, terang Titi saat mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lalu, 8 Mei 2023.
Dalam rangka mendukung keterwakilan perempuan dalam politik, banyak pihak berharap KPU dapat menemukan solusi yang tepat dan memperhatikan kepentingan semua pihak. Keterwakilan perempuan yang memadai di DPR dan lembaga legislatif lainnya akan membawa dampak positif bagi kesetaraan gender dan pembangunan yang berkeadilan di Indonesia.(Arf)