Jakarta | suararakyat.net – Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan larangan perjalanan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, mengikuti permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh menyatakan pelarangan berlaku mulai 9 Mei 2023 hingga November 2023.
Achmad menjelaskan, KPK telah mengajukan permohonan agar Hasbi Hasan tidak ke luar negeri karena statusnya sebagai tersangka kasus korupsi di Mahkamah Agung. KPK mengungkap kasus suap itu, dan Hasbi Hasan adalah salah satu tersangkanya.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama:Nama: HASBI HASAN (Lk). Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023”, terang Achmad, Rabu 10/5/2023.
Menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut, penyidik โโtelah menggeledah tiga lokasi, yakni rumah di Bekasi yang diduga milik Hasbi Hasan, apartemen, dan rumah di Jakarta Selatan milik orang lain.
Plt Deputi Bidang Penegakan Hukum KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau masyarakat bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait status tersangka.
“Kami mohon kesabaran Anda karena waktunya belum tepat bagi kami untuk memberi tahu Anda”, ucapnya 4/5/2023.
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan salah satu terdakwa kasus suap Mahkamah Agung. Ia diduga membantu penanganan sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua hakim yakni Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati sebagai tersangka.(Arf)