Banjarmasin | suararakyat.net – Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak), Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) bersama unit Opsnal Reskrim Polres Kapuas Kalteng melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian pasal 362 KUHP Pidana.
Menurut Kasi Humas Polres AKP Malik mengatakan, dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Pidana.
Pada waktu kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Skj. 10.00 Wita. Sementara tempat kejadian atau lokasi pada saat itu persis di Jl. Griya Permata, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Adapun Tersangka sementara bernama Sadri alias Asad Bin Ahmad, Pamitai 17-05-1998, laki-laki, Petani, Jl. Pamitai RT02 Desa Pamitai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara korban bernama : Irfan Azhari Bin Ali Sadikin, Tamban 29 Agustus 2003, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Sidorejo RT005/RW 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.
Kemudian para saksi : Ali Sadikin Bin Ishak Ilham (Alm), Pujon 25 November 1972, Laki-laki, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Islam, Sidorejo RT/ 005/RW002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, dan Nining Suraisih Binti Kadiso (Alm), Tamban 12 Maret 1982, perempuan, Karyawan Honorer, Islam, Sidorejo RT005/RW002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.
Dengan Barang Bukti : 1 (Satu) Buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, dengan Nomor : P-07785362 dengan Nopol : DA 6727 MAZ Merk HONDA Type F1C02N28L0 Warna Hitam Silver dengan Nomor Rangka : MH1JM3120KK726114 dan Nomor Mesin : JM31E2721490 A/n Ali Sadikin. Kemudian, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone Merk Redmi 5 Plus Warna Hitam dengan IMEI 1 : 868812030151624 dan IMEI 2 : 868812030151632,. 1 (Satu) Buah Kotak Handphone Merk Redmi 10 dengan IMEI 1 : 861329050135368 dan IMEI 2 : 861329050135376.
Pada saat Pelapor mengantarkan adik kandung Pelapor yang bernama M.LUTFI untuk berobat pada saat sebelum berangkat Pelapor pun mengambil 1 (Satu) Buah Handphone Merk REDMI 5 Plus dengan nomor 0887-0518-9148 dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk REDMI 10 dengan nomor 0853-8770-4732 dan menaruhnya di bawah jok sepeda motor Scoopy Warna Hitam dan Pelapor pun mengantarkan adek Pelapor dengan menggunakan sepeda motor scoopy tersebut ke Puskesmas Semangat Dalam Kec. Alalak Kabupaten Batola
Pada saat sampai di sana Pelapor pun langsung masuk kedalam ruangan puskesmas pada saat memeriksa adik kandung Pelapor tersebut Pelapor baru ingat bahwa lupa mencabut / melepaskan kunci dari sepeda motor tersebut kemudian Pelapor pun pergi keluar untuk mengecek sepeda motor.
Namun sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut Pelapor pun memberitahukannya kepada ayah Pelapor yang bernama ALI SADIKIN karena kejadian tersebut Pelapor pun merasa kehilangan dan merasa dirugikan sebesar + Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Pelapor pun melaporkannya ke Polsek Alalak Polres Batola untuk proses lebih lanjut.
USK KAP :
Setelah menerima laporan dari masyarakat kemudian anggota unit reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) bersama sama
anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Kapuas (Macan Kapuas) melakukan penyelidikan .
Dan diketahui keberadaan diduga pelaku kemudian pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 Skj. 18.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola bersama dengan anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola di bantu Unit Opsnal Reskrim Polres Kapuas (Macan Kapuas) mengamankan Sadri alias Asad Bin Ahmad, di Ferry Penyebrangan Sungai Nyamuk yang beralamat Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Bersama dengan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Scoopy dengan Nopol : DA 6727 MAZ Merk HONDA Type F1C02N28L0 Warna Hitam Silver dengan Nomor Rangka : MH1JM3120KK726114 dan Nomor Mesin : JM31E2721490 an. ALI SADIKIN karena mengetahui hal tersebut yg bersangkutan Saudara Sadri alias Asad Bin Ahmad dan barang bukti pun dibawa Ke Polsek Alalak Polres Batola guna proses lebih lanjut. Mengamankan diduga Pelaku TIndak Pidana dimaksud :
– Sita BB
– Memeriksa saksi โ saksi
PRESISI ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (Ibrahim)