back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsRekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Rekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Jakarta | suararakyat.net – Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, memuji kontribusi pemerintah Indonesia dalam memastikan cakupan jaminan kesehatan bagi warganya, yang menurutnya belum ada duanya. Per 1 Mei 2023, tercatat 254,9 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fardianto mencontohkan, dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengcover 96,7 juta warga miskin melalui program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) yang dibiayai APBN. Selain itu, ada 36,8 juta warga yang dicakup oleh pemerintah daerah di bawah segmen JKN PBPU Pemda untuk Pekerja Bukan Upah Kelas III.

Ia menegaskan, program JKN memiliki cakupan kepesertaan yang paling luas dari semua program jaminan kesehatan yang pernah dilaksanakan di Indonesia, bahkan secara global. Dengan demikian, tidak tepat bila ada yang mengatakan bahwa era Jamkesmas lebih baik dari keadaan saat ini. Ia mengingatkan, sebelum BPJS Kesehatan dibentuk, pekerja informal tidak tercakup dalam program jaminan kesehatan, namun kini sudah termasuk dalam program JKN.

Fardianto juga menjelaskan, melalui program JKN, pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI, dan POLRI. Pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja dalam hal ini, sehingga harus membayar iuran peserta JKN sebesar 4% dari segmen Pegawai Negeri Sipil Bukan Pekerja Upah (PPU PN), dengan peserta membayar 1%.

Selain itu, pemerintah juga telah mensubsidi iuran JKN untuk pekerja bukan penerima upah Golongan III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peserta segmen ini membayar iuran sebesar Rp42.000,- dan pemerintah pusat mensubsidi Rp7.000,- sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 saja. Subsidi ini diberikan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan finansial yang tidak memenuhi syarat PBI untuk mengikuti program JKN.

Fardianto mengatakan, program JKN merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi rakyatnya, memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.

Untuk itu, telah dilakukan beberapa transformasi mutu pelayanan, seperti penyederhanaan administrasi kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrian online, dan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tanpa perlu fotokopi atau biaya tambahan. sesuai dengan prosedur yang berlaku. Fardianto menambahkan, komitmen mereka adalah melayani peserta JKN dengan mudah, cepat, dan merata.

Sementara itu, Chazali Situmorang, mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015, menyatakan bahwa program JKN sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan. dengan Pasal 34 UUD 1945. Pasal ini mewajibkan negara memberikan bantuan premi untuk semua program, dengan prioritas tertinggi diberikan pada asuransi kesehatan.

Ia juga menegaskan, program jaminan sosial di Indonesia, termasuk JKN, berbasis iuran, artinya dibiayai dari iuran peserta dan bukan dari pajak. Kewajiban pemerintah adalah menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terjamin.(Rz)