Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsRazia Sukses! Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Jaringan Kamboja di Jakarta...

Razia Sukses! Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Jaringan Kamboja di Jakarta Timur

Jakarta | suararakyat.net – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu yang melibatkan jaringan internasional di Ciracas, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku utama berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) berhasil ditangkap oleh pihak berwenang, Rabu (26/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya menyatakan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan menciptakan sebuah website yang menawarkan tautan otomatis untuk bergabung dalam grup kerja paruh waktu.

“Pelaku yang berada di Kamboja membuat web di mana saat orang membuka link yang dibuat oleh pelaku tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu,” jelas Trunoyudo.

Para pelaku menggunakan grup kerja paruh waktu ini untuk menawarkan investasi dengan janji-janji keuntungan besar kepada korbannya. Salah satu korban, berinisial HA (31), mengalami kerugian mencapai Rp 878 juta akibat penipuan ini.

“Dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang di mana korban akan mendapatkan keuntungan, selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 878.000.000,” tambah Trunoyudo.

Terkait modus operandi tersebut, Trunoyudo menjelaskan bahwa korban HA awalnya memperoleh keuntungan dari investasinya setelah melakukan transfer uang sesuai arahan para pelaku. Namun, para korban kemudian diarahkan untuk melakukan transfer ke sejumlah rekening berbeda.

“Korban HA masuk ke akun Instagram miliknya, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan, dan korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku di mana awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu, akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ungkapnya.

Trunoyudo juga menyebutkan bahwa tersangka DPP merupakan pemilik salah satu rekening yang digunakan untuk menampung uang korban. Selain itu, DPS bertanggung jawab sebagai penyedia rekening penampung (buku tabungan dan ATM), sedangkan WW berperan dalam merekrut korban.

“Adapun peran dari pada pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban di mana DPP pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja. Sementara DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tabungan dan ATM), nomor kartu perdana yang akan diberikan ke WW selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku inisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu, kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,” paparnya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Para pelaku ini menghadapi ancaman pidana penjara selama 6 tahun atas tindakan penipuan online yang merugikan banyak orang.

Kepolisian Daerah Metro Jaya berharap dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin kompleks dan beragam. Selalu periksa dan pastikan keamanan dari website atau tautan yang ditawarkan sebelum melakukan transfer uang atau memberikan informasi pribadi. Tetap waspada dan hindari penawaran investasi yang terlalu menggiurkan tanpa risiko yang jelas. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang juga dapat membantu mencegah tindakan kejahatan semacam ini di masa mendatang. (In)