Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeDaerahRapat Paripurna DPRD Pemalang, Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2023

Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2023

Pemalang | suararakyat.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan Raperda tentang perubahan APBD kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2023, Ajeng Triyani Selaku wakil ketua DPRD Pemalang menyampaikan bahwa Anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum, Selasa (12/09/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ajeng Triyani menyampaikan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dia memaparkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan : poin A. Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Kemudian poin B. Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD serta Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya poin C. Perubahan RKPD perubahan dan perusahaan PT peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur Kepada Bupati paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterima Rancangan peraturan daerah tersebut.

“Bagaimana kita ketahui bahwa pembahasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023 telah dibahas dalam rapat yang masing-masing pada tanggal 6 sampai dengan 7 September 2023, kemudian dilanjut pembahasannya oleh badan anggaran Kabupaten Pemalang bersama pada tanggal 8 September 2023,” Ucap Ajeng.

“Untuk itu kepada saudara pelapor badan anggaran untuk membacakan laporan hasil rapat kerja dan anggaran DPRD Kabupaten Pemalang,” Pungkas Ajeng Triyani. (Eko B Art).