back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsRangkuman Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun yang Dijelaskan oleh...

Rangkuman Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun yang Dijelaskan oleh Kemenkeu

Jakarta | suararakyat.net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kronologi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang nilainya mencapai Rp 187 triliun. Hal ini menjadi isu yang ramai dibicarakan setelah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (3/4/2023).

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, permasalahan ini berawal pada tahun 2016 ketika Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Setelah itu, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan.

“Pada saat itu, PT Q menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyebutnya sebagai ‘scrap jewelry’, tetapi petugas KPU BC Soetta mencurigai profil eksportir dan hasil x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang,” ungkap Yustinus melalui akun Twitter-nya @prastow pada Minggu, 2 April 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, ditemukan emas batangan yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan, seharusnya persetujuan ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, dalam setiap kemasan juga disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray.

“Seolah-olah yang akan diekspor adalah perhiasan. Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Yustinus, PT Q melakukan modus untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor. Kemenkeu akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana ini dan menegakkan hukum dengan tegas. (sl)