Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsRaden Indrajana Sofiandi Dituntut KDRT Terhadap Anaknya, Tidak Menentang Dakwaan

Raden Indrajana Sofiandi Dituntut KDRT Terhadap Anaknya, Tidak Menentang Dakwaan

Jakarta | suararakyat.net – Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan penganiayaan fisik terhadap kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10), seperti yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY. Indrajana tidak membantah tuduhan itu.

“Sebelum penasehat hukum menyampaikan kepada ketua, penasehat hukum terlebih dahulu berkonsultasi dengan terdakwa bahwa terdakwa menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum sehingga penasehat hukum melihat dakwaan, kami tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. barang bukti,” ujar kuasa hukum Raden Indrajana, Freddy Tambunan kepada wartawan usai siang di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).

Freddy menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tuntas. Dia mengatakan bahwa mereka fokus pada pembuktian kasus tersebut.

“Kalau dilihat dari hasil dakwaan sudah teliti, lengkap, dibuat oleh JPU,” kata Freddy.

“Pertimbangannya sudah lengkap. Artinya pengecualian untuk keberatan karena ada masalah materil, masalah formil, tapi di sini tidak ada. Ini sudah lengkap,” imbuhnya.

Kuasa hukum Indrajana lainnya, Hendri Kurnian, mengaku tidak mengetahui kliennya akan menghadiri sidang secara daring. Ia mengatakan, dirinya dan Freddy baru mengetahui Indrajana tidak hadir di PN Jaksel saat sidang dimulai.

“Saya baru tahu hari ini sidangnya online. Makanya saya juga tidak paham kalau online. Saya baru tahu pas masuk, ada TV (layar Zoom) di sana dan klien saya ada di sana. Lalu saya berpikir , jadi sidangnya memang online,” kata Hendri Kurnian.

Namun, Freddy mengaku tidak heran jika kliennya hadir secara virtual. Ia mengatakan, menghadirkan terdakwa secara online selama persidangan di masa pandemi COVID-19 merupakan hal yang wajar karena mengikuti aturan yang ada.

“Baru tadi sore. Kami sebagai penasehat hukum sudah terbiasa dengan persidangan pidana sejak wabah COVID-19. Karena jika terdakwa dibawa masuk saat COVID-19, nanti dia bisa menyebarkan virus ke dalam penjara. Saya sudah sudah lama di sidang pidana, sudah terbiasa dengan kasus pidana seperti ini, jadi saya tidak kaget lagi,” kata Freddy.

“Ini terkait masalah COVID tahun 2019, peraturan dari MA tentang perkara pidana tidak dihadiri terdakwa. Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan kenapa terdakwa tidak hadir secara langsung,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU mengungkap penyebab awal Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT terhadap kedua anaknya, KRS (12) dan KAS (10). JPU menyebut penyebab KDRT Indrajana terganggu oleh suara anak-anaknya saat sekolah daring.

JPU mengatakan, peristiwa pemukulan KAS bermula saat speaker tablet milik KAS dirusak saat sekolah daring. KAS kemudian menggunakan headset dan berbicara keras mengikuti proses pembelajaran.

Bahwa pada tanggal 14 September 2021, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban KAS sedang belajar daring di ruang keluarga, di dalam apartemen Signature Park Tower 9 lantai 15 unit 06, karena speaker tablet yang digunakannya error. , KAS harus pakai headset dan ngomong keras ke guru,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Jaksa menyebut suara KAS mengganggu Raden Indrajana hingga membuatnya emosi. Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dan memukul kepala KAS serta menendang badannya.(Rz)