Jakarta | suararakyat.net – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan akan mengajukan kasasi, Rabu (12/4/2023).
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan bahwa putusan banding PT DKI hanya melanjutkan putusan PN Jaksel yang didasarkan pada asumsi. Dia menganggap putusan ini mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan dan menyebutnya sebagai peradilan sesat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Bripka Ricky Rizal dan jaksa dan memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel. Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan dinyatakan tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf.
Selain Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga mengajukan upaya banding dalam kasus ini. Ferdy Sambo divonis mati dan sudah dikuatkan putusan banding, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding, sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini mencoreng citra Polri karena Ricky Rizal sebagai mantan anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Meskipun dia masih memiliki tanggungan keluarga yang bisa dianggap sebagai hal yang meringankan, namun dia tetap divonis 13 tahun penjara.(Rz)