Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsPT IPS Tidak Beri Izin Akses Jalan, Pemkab Asahan Dinilai Abaikan Keluhan...

PT IPS Tidak Beri Izin Akses Jalan, Pemkab Asahan Dinilai Abaikan Keluhan Ratusan Petani Sei Paham

Asahan, Sumut | suararakyat.net – Ratusan petani yang tergabung dalam koperasi Tani Sehati desa Sei Paham Dusun XV Kecamatan Sei Kepayang Induk di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), merasa sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Mereka mengungkapkan kekecewaan ini karena perkebunan swasta milik PT. Inti Palm Sumatera (IPS) masih menutup akses jalan darat satu-satunya yang menghubungkan ke lahan pertanian yang dikelola oleh anggota koperasi Tani Sehati.

Ketua koperasi Tani Sehati, Ahmad Syaiful Harahap, bersama dengan bendahara Zulfan Arif, mengatakan kepada suararakyat.net bahwa PT. IPS telah melarang dan tidak memberi izin kepada anggota koperasi Tani Sehati selama hampir 5 tahun ini untuk menggunakan akses jalan darat satu-satunya yang menuju lahan pertanian mereka.

Akses jalan darat ditutup PT. IPS, anggota koperasi Tani Sehati mempergunakan perahu sampan mesin sekitar 1 jam menuju ke lahan pertaniannya. (foto/Joko )

“Koperasi Tani Sehati memiliki 180 anggota. Pada tahun 2018, koperasi ini telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Sosial (HKM). Izin tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor: 4717/MEN LHK-PSKL/PSL.0/7/2018,” jelas Ahmad Syaiful, Sabtu (10/06/2023)

“Koperasi Tani Sehati sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1997 melalui kelompok tani. Artinya, kelompok tani ini sudah ada sejak jauh sebelum perkebunan swasta PT. IPS didirikan,”imbuhnya.

Ahmad Syaiful juga menjelaskan bahwa selain masalah akses jalan yang ditutup, PT. IPS juga diduga telah menutup dua saluran pintu kanal air yang menghubungkan ke lahan perkebunan milik mereka. Hal ini juga menjadi faktor penyebab seringnya lahan pertanian koperasi Tani Sehati yang memiliki luas 363 hektar ini terkena banjir.

Masalah akses jalan dan penutupan saluran pintu kanal air oleh PT. IPS menjadi kendala besar bagi seluruh anggota koperasi Tani Sehati dan berdampak buruk pada hasil produksi tanaman. Koperasi Tani Sehati telah beberapa kali menyampaikan masalah ini kepada pemerintah kabupaten Asahan, namun hingga saat ini tidak ada respon atau tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh L. Sirait, seorang warga dusun XV desa Simpang Empat yang juga anggota koperasi Tani Sehati. Menurutnya, dia telah berkebun di lahan koperasi Tani Sehati sejak tahun 1997, jauh sebelum PT. IPS didirikan.

Petani naungan koperasi Tani Sehati alami kerugian, sekitar 60 hektar tanaman padi siap panen gagal akibat dilanda banjir besar.(foto /Joko )

“Keberadaan perkebunan PT. IPS seharusnya dapat menambah peningkatan taraf perekonomian masyarakat petani di sekitarnya, bukan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Sampai saat ini kami anggota koperasi Tani Sehat masih tetap mempergunakan perahu sampan bermesin kalau hendak pergi keladang,” bebernya.

“Kami sebagai petani palawija dibawah naungan koperasi Tani Sehati sekali lagi sangat berharap kepada PT. IPS agar berkenan memberikan izin atau membuka akses jalan darat untuk menuju ke lahan pertanian kami. Karena kami juga sangat mengetahui betul bagaimana sebenarnya letak posisi atau batas batas areal perkebunan PT. IPS,” tegas L.Sirait.

Selain itu diharapkan melalui pemerintah kabupaten Asahan agar segera membuka kembali muara sungai Nantalu. Karena penutupan aliran air muara sungai Nantalu yang berasal dari sungai Asahan, beberapa tahun lalu diduga juga ditutup oleh pihak PT.IPS .

“Inilah merupakan faktor utama yang menyebabkan seringnya lahan pertanian kami dilanda banjir besar,” pungkas L Sirait. (Joko)