back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tempat Hiburan di Jonggol Diawasi Ketat, Dadang Yazid: Jangan Abaikan Aturan

BOGOR | suararakyat.net - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketenangan umum di wilayah Kecamatan Jonggol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol...
HomeHukumPT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

Banda Aceh | suararakyat.net  – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang sedang mensidangkan kasus pembunuhan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho telah menjatuhkan putusan yang menguatkan pada tingkat banding, Rabu (24/05/2023)

Putusan ini merupakan hasil terminasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor putusan 118/PID/2023/PT BNA, 117/PID/2023/PT BNA, 116/PID/2023/PT BNA, dan 115/PID/2023/PT BNA.

“Hukuman menguatkan ini berarti bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan yang sama dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ungkap Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor,

Dalam agenda sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Tinggi PT BNA telah menjatuhkan hukuman menguatkan bagi kelima terdakwa. Tarmizi dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, Darwis selama 8 tahun, Zardan selama 8 tahun, Nazar selama 7 tahun, dan Feriadi selama 9 tahun.

Kelima terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kesatu lebih subsidair, yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun. Tindakan mereka melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan kesatu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dianggap sesuai dengan perbuatan dan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu, hukuman ini dianggap memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai tepat dan benar, dan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” tambah Dr. Taqwaddin.

Dengan putusan ini, kasus pembunuhan yang telah menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara adil. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan tugasnya dengan teliti dan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kasus ini. Putusan menguatkan tersebut menjadi landasan hukum. (Rizki.M)