Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsPropam Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh...

Propam Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Anaknya Terhadap Mahasiswa

Jakarta | suararakyat.net – Dalam lingkup Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), seorang anggota bernama AKBP Achirduddin Hasibuan telah diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya, AH. Kasus ini terjadi pada tanggal 21-22 Desember 2022, dan korban yang menjadi sasaran penganiayaan adalah seorang mahasiswa bernama KA.

Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyu, kasus ini awalnya ditangani oleh Polrestabes Medan sebelum akhirnya ditarik oleh Polda Sumut. Dia juga menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang dalam proses penanganan Propam, baik terkait dengan oknum anggota Polri maupun orang tua AH.

Kasus dugaan penganiayaan ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, yang juga mengunggah video aksi penganiayaan tersebut. Dalam video itu, korban dianiaya dan dipaksa minta ampun oleh pelaku yang mengenakan sweater hitam yang diduga AH.

Menurut BAP, dugaan aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena KA enggan diajak main bersama dengan AH. Pada tanggal 21 Desember 2022, KA yang tengah mengendarai mobil bersama keponakan serta pacarnya dicegat oleh AH dan diduga dipukul tiga kali serta spion mobilnya ditendang oleh AH.

KA yang merasa tak terima bermaksud untuk meminta ganti rugi dan meminta lima temannya untuk mendatangi rumah AH di Jalan Karya Dalam Kec Medan. Namun, saat mereka bertemu dengan kakak kandung AH, Ayah AH, AKBP Achiruddin Hasibuan, langsung menjumpai KA dan menyuruh salah satu anak buahnya untuk mengambilkan senjata laras panjang.

Setelah itu, AH diduga langsung menerjang KA sehingga korban terjatuh. Ayah AH melarang pemukulan tersebut dihentikan, sementara salah satu Kompol yang menyaksikan itu diduga memberi instruksi Teknik ‘Judo’ kepada anaknya saat melakukan penganiayaan pada KA. Teman-teman KA yang ada di rumah tersebut juga ditodong senjata oleh anak buahnya.

Korban KA diketahui menjalani visum atas arahan dari Polrestabes Medan di RS. Bhayangkara Medan, dan melakukan pengobatan khusus pada bagian kepala dan mata di RS. Siloam Medan. Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penanganan Propam dan akan dijelaskan lebih rinci oleh Dirkrimum Polda Sumut.(Rz)