back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPria yang Mencekik Sopir dan Membawa Kabur Angkot di Bogor Ditangkap oleh...

Pria yang Mencekik Sopir dan Membawa Kabur Angkot di Bogor Ditangkap oleh Polisi

Bogor | suararakyat.net Polisi berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai S atau Tokek, yang terlibat dalam pencurian angkot di Caringin, Kabupaten Bogor. Tokek melakukan aksi tersebut dengan berpura-pura menjadi penumpang angkot dan bahkan mencekik sopir.

“Polsek Caringin berhasil mengungkap identitas pelaku yang melakukan pencurian mobil angkot di Desa Caringin pada pagi hari Senin, tanggal 5 Juni 2023. Pelaku tersebut adalah S yang dikenal dengan nama panggilan Tokek,” ungkap AKP Ketut Laswarjana, Kapolsek Caringin, dalam keterangannya pada Selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Ketut menjelaskan bahwa perampasan angkot terjadi saat seorang korban dengan inisial BH sedang mengangkut penumpang di rute Cicurug Sukabumi-Ciawi Bogor pada pukul 08.15 WIB pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023. Ketika korban mendekati tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), dia berhenti untuk mengisi uang elektronik yang akan digunakan sebagai pembayaran tol.

“Kejadian ini terjadi sebelum memasuki Tol Bocimi. Sejak jembatan Cikereteg sedang diperbaiki, semua kendaraan roda empat, termasuk angkot, harus melalui tol. Korban berhenti dan turun dari mobil, lalu berjalan kaki menuju sebuah warung untuk mengisi e-tol,” jelas Ketut.

Pelaku yang sebelumnya duduk di kursi depan, di sebelah sopir, juga turun dari mobil dan langsung mencekik korban. Melihat kejadian itu, penumpang lainnya ikut turun karena takut menjadi sasaran serangan.

“Pelaku keluar dari mobil dan langsung mencekik korban. Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur angkot milik korban,” kata Ketut.

Dalam waktu sekitar 2 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, tidak lama setelah pelaporan dilakukan. Kurang dari 2 jam sejak kejadian, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Angkot yang dicuri oleh pelaku juga telah kami temukan di rumahnya,” terang Ketut.

Atas perbuatannya, Tokek akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun.(Rz)