back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumPPATK Sebut Kegiatan Makelar Tak Langgar Hukum, Namun Pengakuan Anggota Komisi III...

PPATK Sebut Kegiatan Makelar Tak Langgar Hukum, Namun Pengakuan Anggota Komisi III Tetap Kontroversial

Jakarta | suararakyat.net – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengakui merasa khawatir jika pendapatannya sebagai seorang makelar tambang bisa membuatnya masuk penjara. Pernyataan itu disampaikan Andi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Andi mengaku, sering mendapat pemasukan dari kegiatan sebagai makelar jual beli tanah, rumah, dan mempertemukan para pihak terkait tambang nikel atau batu bara. Namun, Andi khawatir bahwa kegiatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menanggapi pernyataan Andi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa kegiatan menjadi makelar tidak bertentangan dengan undang-undang asalkan dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.

“Kalau jadi makelar, zaman Belanda udah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income. Boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja”, ucap Yunus.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah menghadiri rapat dengar pendapat sebelumnya yang membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat, Yunus menjelaskan bahwa kegiatan makelar yang dilakukan secara legal tidak masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika terdapat pelanggaran hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh makelar tersebut.

Kegiatan makelar sendiri sebenarnya merupakan profesi yang sudah dikenal sejak zaman Belanda. Oleh karena itu, apabila dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum, kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan masalah secara hukum.

RDPU tersebut digelar oleh Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.(Arf)