Jakarta | suararakyat.net – Pada hari ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melakukan kunjungan ke kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap ancaman ‘halalkan darah’ Muhammadiyah, Rabu (26/4/2023).
Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melaporkan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh dua terlapor yaitu Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin yang menurut penilaian mereka telah melanggar kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur dalam keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari kepala BRIN Nomor 76/2022.
Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah, Virgo Sulianto, menyatakan bahwa kedua terlapor telah melanggar beberapa ketentuan kode etik ASN, termasuk angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial, serta angka 8A, 8C, dan 8D terkait dengan tidak melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD1945, menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI, dan harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
Virgo berharap BRIN dapat memproses perkara ini secara terbuka dengan prosedur yang berlaku dan mengikuti komitmen untuk menjaga penghormatan sesama warga negara.
Sebelumnya, BRIN akan menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang sebagai buntut dari komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Meskipun Andi telah meminta maaf, sidang etik tetap akan digelar hari ini dan akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap agar proses hukum ini dapat dijalankan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga penghormatan terhadap sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.(Rz)