Bogor | suararakyat.net – Jajaran Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku penjambretan Handphone dalam gelaran Operasi Jaran yang dilakukan pada Rabu 22/2/2023.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone iPhone 11 milik korban yang merupakan wanita berinisial LN (21)
dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.S.I.K, M.M menjelaskan, bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada saat korban sedang mengendarai motor dan menyimpan Handphonenya didalam dasboard.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, yang kemudian pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang di simpan pada bagian dasbord”, jelasnya , Kamis 23/2/2023.
“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku Sdr. R (31) dalam melakukan aksinya dia tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya berhasil kabur”, terangnya.
“Hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Klpanunggal AKP Irrine Kania Defi.(Tanto)