back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPolri Beberkan Kasus Penjualan Narkotika Sabu Cair yang Diendalikan Narapidana di Lapas...

Polri Beberkan Kasus Penjualan Narkotika Sabu Cair yang Diendalikan Narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang

Tangerang | suararakyat.net – Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu cair yang dikuasai narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kasus ini berawal dari informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yang menduga paket berisi sabu cair akan dikirim ke Depok, Jawa Barat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 9 dari 10 botol dalam kemasan itu mengandung sabu. Botol yang tersisa berisi glukosa, fruktosa, dan maltosa, juga dikenal sebagai madu.

“Pada 20 Maret 2023, dilakukan penertiban pengiriman paket dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” kata Mukti dalam jumpa pers, Rabu (5/4).

Mukti menuturkan, petugas kemudian menangkap seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam. Tersangka mengaku sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu dalam bentuk cair dengan menggunakan pelarut kimia methanol.

Mukti menyebut, tersangka beroperasi di sebuah apartemen di Nagoya, Batam, sesuai petunjuk napi Muldani alias Dani yang ditahan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Rencananya, sabu cair itu akan dikeringkan kembali menjadi kristal, kemudian diserahkan kepada pembeli bernama Bang Pen yang merupakan buronan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Mukti menyatakan tersangka Sari mengaku beberapa kali melakukan perjalanan Jakarta-Batam untuk bisnis narkoba sesuai instruksi Muldani. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk produksi sabu cair, antara lain cairan kimia seperti aseton, asam sulfat, asam asetat, metanol, alkohol, labu erlenmeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.

โ€œBarang-barang ini identik dengan peralatan yang digunakan di laboratorium rahasia yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika,โ€ tambahnya.

Mukti mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 14.858 gram sejak Februari hingga Maret 2023. Keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi.

โ€œBarang bukti yang disita antara lain 50.207 gram ganja, 14.858 gram atau 14 kg sabu, 14.105 butir ekstasi, dan 8.300 ml sabu cair,โ€ ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana penjara atau pidana mati.(Rz)