Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsPolrestabes Surabaya Amankan 8 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 90 Kg Sabu...

Polrestabes Surabaya Amankan 8 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

Reporter: Okik

Surabaya | suararakyat.net – Tangkapan kelas kakap kembali berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal ini disampaikan lansung melalui Press Release yang dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya. Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Pers Rilis Polrestabes Surabaya
Pers Rilis Polrestabes Surabaya

Komisaris Besar Polisi Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan kepolisian dalam penangkapan itu.” Kalau ditimbang narkotika jenis sabu itu berat keseluruhan 90,7 kilogram,” terang Yusep di Mapolrestabes Surabaya.

Menurutnya, penangkapan delapan tersangka itu bermula dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang berhasil diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Anggotanya menangkap RM di Lobby Hotel di Surabaya, dan menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas jinjing milik tersangka RM,” katanya.

Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan, dari hasil pengembangan, kemudian polisi melanjutkan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Melalui serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut, selanjutnya anggota berhasil mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28), dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” Ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan warga Surabaya, jelas Yusep

.Kapolres menguraikan, saat penggeledahan “ketiga tersangka itu, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dengan berat 43,9 Kilogram serta satu poket sabu seberat 3,70 gram.

Ketiganya mengaku barang haram’itu baru saja diambil dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Dengan taktik taktis, selanjutnya pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba kembali meringkus dua tersangka lain AL (25) dan CH (27) keduanya warga Banjarmasin.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 40 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 41,8 Kilogram.

Dalam interogasi keduanya mengaku baru saja mengambil sabu itu, di salah satu Hotel dikawasan kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Dalam pengakuannya kedua tersangka sudah beroperasi dari tahun 2021,” tegas Yusep.

Sementara itu sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

Saat penggeledahan oleh petugas, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di lantai atas rumahnya,” terang, Yusep.

Dari pengakuan tersangka AZ pada petugas, bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

Dari hasil keterangan tersangka AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekira Pukul 16:30 WIB, berada dijalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram. Tersangka EK mengaku sudah 3 kali menjadi kurir atas perintah atasannya yang kini masih buron (DPO) berinisial GG guna menyimpan kiriman barang haram’itu dari Jakarta untuk kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya itu.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,”

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 90,7 kilogram, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 Juta jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (okik/hms).