Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsPolres Jakpus Menghancurkan 4.988 Butir Ekstasi dan 3,5 Kg Sabu

Polres Jakpus Menghancurkan 4.988 Butir Ekstasi dan 3,5 Kg Sabu

Jakarta | suararakyat.net – Polres Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil memusnahkan narkoba yang disita pada Mei 2023. Barang bukti yang disita antara lain 4.988 butir pil ekstasi dan 3,5 kilogram sabu.

Perusakan terjadi di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Juni lalu. Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial RS di Babakan Madang pada 16 Mei 2023.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu koper berwarna emas berisi tujuh paket plastik sabu dengan berat total 3.535,3 gram, serta lima paket plastik pil ekstasi berlogo kucing dan warna merah jambu sebanyak 4.988 butir dengan berat kurang lebih 1.917,6 gram. Dari pemeriksaan lebih lanjut RS terungkap bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari buronan tersangka berinisial NH sebanyak 5 kilogram. Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juni 2023.

“Dari 5 kilogram itu, ada yang sudah diantar ke penerima yang dituju, tinggal sisanya disita polisi. RS mendapat instruksi dari NH (buronan) untuk menyerahkan 100 gram, 500 gram, dan 1 kilogram sabu. NH( buronan) mengirimkan nomor telepon orang yang akan mengambil narkoba tersebut,” tambah Komarudin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari informasi yang diberikan RS, polisi menangkap MA dan MSB di pintu keluar Plaza Niaga 1, JI MH Tamrin, Babakan Madang. MA dan MSB merupakan oknum yang bertanggung jawab mengumpulkan 100 gram sabu.

Setelah diinterogasi, MA disuruh mengambil narkoba oleh oknum berinisial SH. MA mempersilakan MSP untuk mengambil narkotika dari RS.

SH menjanjikan hadiah sebesar Rp 2 juta yang akan dibagi rata antara MA dan MSP. MA mengaku tiga kali menjadi kurir atas instruksi SH.

“Pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00, di Plaza Niaga 1, Jl. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas menangkap RF dan DMD (oknum yang bertanggung jawab atas mengumpulkan sabu seberat 500 gram). ,” ungkapnya.

RF dijanjikan hadiah sebesar Rp 5 juta. Dari 500 gram yang dibeli, 400 gram akan dikirim ke Volker Taman Karapan Sapi di Jakarta Utara. Sisa 100 gram sabu akan dijual kembali oleh RF.

“Pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Plaza Niaga 1, J. MH. Thamrin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas menangkap JN (penanggung jawab pengambilan 1 kilogram sabu). di JL. Taman Rava Raieg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Ditemukan barang bukti berupa wadah Trestbag warna putih berisi sabu seberat kurang lebih 25 gram dalam kantong plastik klip bening didapat dari tersangka AF. Tugas JN adalah menyimpan , mendistribusikan,dan mengantarkan sabu sesuai instruksi AF,” pungkasnya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji keasliannya di Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor Polri). Selanjutnya, semua barang bukti dimusnahkan habis-habisan dengan menggunakan blender.(Rz)