Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeHukumPolisi Selidiki Kasus Penipuan Sumbangan Korban Kebakaran di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Sumbangan Korban Kebakaran di Jakarta Pusat

Jakarta | suararakyat.net – Kasus penipuan yang melibatkan permintaan sumbangan bagi warga kebakaran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, mengatakan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Kasus ini bermula ketika tiga orang mengaku berasal dari sebuah yayasan di Jakarta Barat dan membuka donasi bagi korban kebakaran di Petojo Selatan.

“Datang tiga orang di daerah Petojo Selatan ke salah satu saksi. Kemudian mereka ini meminta sumbangan untuk warga korban kebakaran di Petojo Selatan yang beberapa waktu lalu, di Abdul Muis ya. Mengatasnamakan salah satu yayasan di Jakarta Barat”, terang Mugia.

Tindakan ketiga orang tersebut menimbulkan kecurigaan karena salah satu saksi yang sering membantu korban kebakaran merasa tidak pernah ada kegiatan pembukaan donasi yang selama ini diberikan kepada warga. Ketiga orang tersebut tidak bisa menyertakan surat tugas dari yayasan, sehingga dicurigai melakukan penipuan.

“Ditanyakan, dipanggil Ketua RT dan karang taruna, apakah punya surat tugas, tapi mereka tidak bisa menunjukan. Hanya ada ID yayasan tersebut. Kemudian karena itulah dibilang penipuan dan dibawa ke Polsek,” ungkapnya.

Mugia mengatakan ketiga orang yang diduga melakukan penipuan itu telah menjalani pemeriksaan di Polsek Gambir. Namun, sejauh ini polisi belum menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap yang diamankan itu. Kita periksa empat saksi dengan tiga orang yang membuka open donasi tersebut. Ada tiga orang ya, satu laki- laki dan dua perempuan. Belum ada bukti kuat dan pada saat melakukan pemeriksaan juga kita belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum”, terang Mugia.

“Jadi sesuai UU kita harus mengembalikan mereka, memulangkan. Tapi penyelidikan tetap kita lanjutkan,” lanjut Mugia.

Meskipun belum ditemukan dugaan pidana, Mugia memastikan kasus dugaan penipuan yang berkedok pembukaan donasi itu masih akan diselidiki. Polisi juga meminta pihak yang merasa menjadi korban penipuan untuk membuat laporan.

“Kalau memang ada yang merasa sudah melakukan donasi dan sekiranya juga berkeberatan, silakan melapor ke Polsek Gambir dengan bukti yang ada. Soalnya kita sudah memeriksa beberapa orang di sana, sementara belum ada yang dirugikan”, pungkasnya.

Dengan demikian, kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan bagi warga kebakaran di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, masih dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.(Arf)