Jambi | suararakyat.net – Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap selebgram dan pelawak Debi Ceper berdasarkan laporan mengenai dugaan pelanggaran ITE, yaitu pelecehan di media sosial dan pencemaran nama baik terhadap SFA, seorang siswi SMP di Jambi. Polisi berusaha untuk mencapai mediasi dalam kasus ini.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengutamakan proses restorative justice (RJ) dengan memanggil kedua belah pihak. Polisi akan memfasilitasi pertemuan antara SFA dan Debi Ceper.
“Kami berencana untuk mengatur pertemuan antara pelapor dan terlapor. Kami akan menggunakan jalur restorative justice terlebih dahulu,” kata Andi pada Senin (12/6/2023).
Andi mengungkapkan bahwa pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Senin minggu depan. Saat ini, pihak polisi sedang mengurus proses administratif pemanggilan tersebut.
“Kami sedang mengurus administrasinya dan diharapkan dapat dilakukan minggu depan,” ujarnya.
Diketahui bahwa SFA, siswi yang sebelumnya melaporkan Wali Kota Jambi, Syarif Pasha, karena kritikannya terhadapnya, telah melaporkan Debi Ceper ke Polda Jambi pada 29 Mei 2023. Pada saat itu, akun Instagram dengan nama @debiceper23 memberikan komentar yang tidak pantas pada salah satu video SFA yang diunggah oleh akun Instagram @infoanakjambi.