Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsPolisi Menggandeng Tim Medis untuk Mengecek Klaim Suami Pelaku KDRT yang Mengaku...

Polisi Menggandeng Tim Medis untuk Mengecek Klaim Suami Pelaku KDRT yang Mengaku Kemaluannya Diremas oleh Istri

Depok | suararakyat.net – Suami yang menjadi pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok mengklaim bahwa kemaluannya telah diremas hingga mengalami luka parah oleh istrinya. Polisi telah melibatkan tim dokter untuk menyelidiki klaim yang diajukan oleh suami tersebut. Suami juga melaporkan istrinya atas kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

“Tim medis ini bertugas untuk mempelajari luka-luka yang dialami korban, termasuk juga tersangka suami ini, apakah luka tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh istri,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Suami tersebut telah mengakui bahwa dia menjadi korban penganiayaan oleh istrinya. Dia mengatakan bahwa setelah dia disiram dengan bubuk cabai, dia berusaha melawan dan akhirnya kemaluannya diremas oleh istri. Tim medis dari kepolisian akan menyelidiki klaim ini lebih lanjut.

“Kami menerima informasi bahwa ada pembengkakan yang sangat besar pada kemaluan atau testis suami. Itu sangat besar. Kami memiliki surat keterangan dokter, dan kami sedang menyelidiki apakah ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh korban ini,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menurunkan tim psikolog untuk menyelidiki trauma psikologis yang dialami oleh istri sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi.

“Selanjutnya, mengenai trauma psikologis ini, ini merupakan pelanggaran hukum yang berbeda. Secara fisik, mungkin istri ini melakukan penganiayaan, tetapi secara psikologis akan kami pelajari secara komprehensif. Ini merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika diperlukan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan.

NS, ayah dari istri yang menjadi korban KDRT, merasa heran dengan laporan balik yang dilakukan oleh menantu laki-lakinya. Menurut NS, B (suami korban KDRT) melaporkan putrinya dengan menggunakan visum yang seolah-olah merupakan bukti KDRT yang dialami oleh istri.

“Tiba-tiba saya menerima laporan dari pengacara saya bahwa B, suami putri saya, juga membuat visum seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya, anak saya,” ujar NS di Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut NS, visum yang dilakukan oleh suami tidak kuat. Pasalnya, peristiwa pertengkaran antara anak dan suaminya itu terjadi 14 hari sebelum suami membuat visum.

“Laporan visum tersebut, berdasarkan informasi dari pengacara saya, tidak kuat. Kejadian itu terjadi 14 hari setelah kejadian anak saya. Dalam waktu 14 hari, kondisi anak saya mulai membaik dan bekas biru pun mulai hilang,” katanya.

“Tapi yang anehnya, rumah sakit mengeluarkan visum tersebut tanpa adanya bukti-bukti yang jelas. Dalam visum tersebut, dinyatakan bahwa dia mengalami kekerasan pada bagian alat kelamin. Saya tidak bisa menerima alasan tersebut,” tambahnya.

NS juga mengatakan bahwa visum tersebut mencurigakan. Menurutnya, B sudah memiliki penyakit hernia sejak sebelumnya.

“Visum tersebut mencurigakan karena B sebenarnya sudah memiliki penyakit hernia. Mungkin penyakit bawaannya itu yang menjadi alasan, karena saat stres, kemaluannya bisa membengkak,” ungkap NS.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur pertemuan antara suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Polisi mendorong keduanya untuk menjalani pengobatan atas kekerasan yang mereka alami.

“Ketika mereka berdua sudah dalam kondisi yang baik, kami akan mengatur pertemuan mereka kembali. Jika memungkinkan, kami akan melibatkan restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok pada Kamis (15/5/2023).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa semangat di balik kasus ini adalah untuk menyatukan kembali pasangan suami dan istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Kami akan melakukan ini karena semangat Undang-Undang KDRT adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tambahnya.

Sebelumnya, istri yang menjadi korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap istri tersebut setelah adanya kecaman dari publik yang menyatakan bahwa polisi tidak adil.

“Kami menginstruksikan Kapolres untuk meninjau kembali penanganan kasus ini sehingga istri ditangguhkan terlebih dahulu. Meskipun terlihat tidak seimbang, alasan yang diberikan oleh penyidik masih masuk akal dan wajar dalam proses penyelidikan. Hanya saja, karena ada dua pihak yang saling melaporkan, maka penahanan ditangguhkan,” ucapnya.(Rz)