Jakarta | suararakyat.net – Seorang warga negara asing (WNA) berusia 48 tahun dengan inisial MBCAA diamankan oleh pihak kepolisian karena meludahi seorang imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten ketika sedang bersiap-siap pulang ke negara asalnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dan timnya bergerak cepat untuk mengamankan MBCAA. Mereka berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soetta untuk mencegah MBCAA terbang kembali ke negaranya. MBCAA diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Betul, kita sudah diamankan yang bersangkutan”,ย ucap Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023) pagi.
MBCAA yang diketahui berkewarganegaraan Australia kemudian dibawa ke kantor Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk menunda sementara penerbangan MBCAA.
“Jadi kita langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penundaan sementara penerbangan. Sebetulnya yang bersangkutan sudah mau terbang tadinya. Kita amankan di bandara”, terang Budi.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial (Medsos) menjadi viral yang menunjukkan seorang imam di Masjid Al-Muhajir menyetel Murrotal Al-Qur’an. MBCAA diduga meludahi Imam tersebut dan menyebabkan kehebohan di media sosial. Polrestabes Bandung segera mengusut kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku.(Arf)