Jambi | suararakyat.net – Polda Jambi membebaskan 26 warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang melakukan blokade jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Mereka telah memblokade jalan tersebut selama dua minggu. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, warga tersebut dipulangkan pada jam yang berbeda, dengan prioritas pemulangan bagi ibu dan anak-anak, Jum’at (21/7/2023).
Sebelumnya, 26 warga telah diamankan terkait aksi protes mereka, dan mereka dimintai keterangan mengenai provokator di balik aksi tersebut. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, menyatakan bahwa aksi blokade jalan telah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya pihak kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aksi tersebut. Mereka berpendapat bahwa aksi blokade jalan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan perusahaan dan kelancaran karyawan.
Meskipun terjadi ketegangan saat membubarkan aksi massa, akhirnya puluhan warga yang diamankan oleh Polda Jambi telah dilepaskan setelah dimintai keterangan.
Artikel di atas mengisahkan tentang pembebasan 26 warga yang sebelumnya melakukan blokade jalan dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Aksi tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat dan perusahaan selama dua minggu sebelum akhirnya dibubarkan oleh polisi. Setelah pemeriksaan, warga pulang dengan prioritas bagi para ibu dan anak-anak. Meskipun demikian, beberapa nama masih akan dipanggil kembali terkait aksi tersebut.(Rz)