Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsPolisi Malaysia Berhasil Tangkap Dua WNI yang Kabur Saat Dibawa ke Penjara...

Polisi Malaysia Berhasil Tangkap Dua WNI yang Kabur Saat Dibawa ke Penjara Terkait Pelanggaran Imigrasi

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) kabur dari otoritas Malaysia setelah divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, kaburnya keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia berhasil menemukan dan menangkap keduanya.

Menurut laporan dari The Star pada Rabu (12/4/2023), kedua WNI yang kabur tersebut adalah Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40). Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI tersebut bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA).

Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri dari borgol yang membelenggu tangan mereka. Setelah itu, mereka menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan. Kedua WNI tersebut kemudian berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.

Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari MMEA menyatakan bahwa kedua WNI tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri. Nurul Hizam juga mengatakan bahwa polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam sekitar pukul 21.00 waktu setempat setelah mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat. Riki ditemukan sekitar 10 kilometer dari lokasi kabur dalam kondisi lesu karena luka-luka yang dideritanya setelah melompat dari van yang bergerak. Sementara itu, Haji Samirudin ditemukan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 10.40 waktu setempat di sebuah perkebunan tidak jauh dari lokasi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di markas besar Kepolisian Kulai, sedangkan MMEA akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden ini. MMEA juga akan mengambil tindakan jika terbukti ada prosedur keamanan yang dilanggar saat mengangkut para tahanan. Nurul Hizam mengungkapkan bahwa kedua WNI tersebut awalnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Kota Tinggi berdasarkan pasal 56 (1A) (a) Undang-undang Imigrasi 1959/63.

Inspektur Tok Beng Yeow dari Kepolisian Kulai mengonfirmasi penangkapan kedua WNI tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan berdasarkan pada 223 dan 224 Undang-undang Pidana. Riki akan ditahan di markas besar Kepolisian Kulai hingga Sabtu (15/4) mendatang, sedangkan Haji Samirudin akan ditahan hingga Kamis (13/4) besok.