Jakarta | suararakyat.net – AKBP Buddy Towoliu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, tewas setelah ditabrak Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Jakarta-Tegal di dekat Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi telah melaporkan bahwa kereta tersebut sedang melaju dengan kecepatan 27 kilometer/jam pada saat kejadian.
“Menurut kesaksian operator dan asisten kereta api yang berada di KA Tegal Bahari jurusan Pasar Senen-Tegal, KA tersebut melaju dengan kecepatan 27 km/jam dan berjarak kurang lebih 300 meter dari Stasiun Jatinegara,” ujar Dhimas Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2023).
Dhimas mengatakan, saksi melihat korban berdiri di atas rel kereta api yang masih aktif. Menurut kesaksian, korban sedang berjalan sendirian saat itu.
“Para saksi melihat korban berdiri seorang diri sambil mungkin menengok ke kanan dan ke kiri sepanjang tembok dalam batas rel kereta api dan Jalan Bekasi Timur. Kemudian saksi melihat korban berjalan menuju track 3 yang merupakan lokasi yang dilewati kereta api tersebut. “Korban tertabrak kereta api dan meninggal dunia sekitar pukul 09.31. Demikian rangkuman singkat yang kami rangkum,” kata Dhimas.
Lebih lanjut Dhimas menjelaskan, KAJJ melaju dengan kecepatan relatif lambat karena baru saja meninggalkan stasiun. Apalagi, KA tersebut baru saja mengalami pergantian jalur di Stasiun Jatinegara.
“Kereta itu dari Senen ke Tegal, dari Jakarta ke Tegal. Untuk kecepatan, pihak Dishub bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, tapi saat kami investigasi, kereta baru saja meninggalkan stasiun, jadi kecepatannya akan melambat. Apalagi , ada peralihan jalur di jalur 3, yang merupakan salah satu dari lima jalur. Selama peralihan, kereta akan bergerak dengan kecepatan yang sesuai dengan peralihan tersebut,” tambah Dhimas.
Ini adalah insiden tragis, dan polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keadaan yang menyebabkan kematian korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan rel kereta api sebagai jalur pejalan kaki.(Rz)