Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsPolemik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Guru SMK Cirebon : Partai...

Polemik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Guru SMK Cirebon : Partai Golkar Bela Ridwan Kamil Terkait Penggunaan Baju Kuning

Bandung | suararakyat.net – Perdebatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seorang Guru SMK di Cirebon, M Sabil, terus menjadi sorotan publik. Golkar, sebagai partai politik yang mendukung Ridwan Kamil, juga turut membela mantan Mahasiswa Master of Urban Design University of California yang terlibat dalam polemik ini.

Sebelumnya, Sabil dipecat setelah mengomentari unggahan di Instagram Ridwan Kamil dengan kata ‘Maneh’ yang ditujukan untuk menanyakan kapasitas Gubernur Jawa Barat dalam mengenakan seragam kuning ketika berbicara dengan siswa SMP Tasikmalaya secara daring.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara, membela Ridwan Kamil yang mengenakan jaket kuning dalam agenda sekolahnya. Menurut Iswara, Ridwan Kamil tidak menunjukkan atribut atau logo partai politik apa pun dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan pakaian yang dikenakan oleh Gubernur.

“Apalah artinya sebuah warna, banyak orang memakai baju putih, biru, apakah dikaitkan dengan partai tertentu, kan tidak juga. Saya pikir terlalu jauh kalau kemudian Pak Gubernur memakai baju warna kuning malah dikonotasikan ke salah satu partai tertentu. Agak aneh juga jadinya”, Iswara, Jum’at 17/3/2023.

Iswara juga menambahkan, bahwa terlalu jauh jika mengaitkan warna kuning dengan partai tertentu. Sebab, banyak orang menggunakan baju dengan warna yang berbeda, seperti putih atau biru, tanpa harus dikaitkan dengan partai politik tertentu. Iswara berpendapat bahwa menggunakan baju warna kuning tanpa atribut atau logo partai politik apa pun adalah hal yang wajar.

Iswara juga menekankan, bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sering kali mengenakan baju dengan warna yang berbeda, seperti biru atau putih, sesuai dengan selera dan suasana hati. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan Gubernur mengenakan baju warna kuning dalam suatu kegiatan formal tanpa atribut partai politik.

“Terkait dengan warna, Kang Emil kan sering memakai warna yang lain, biru, putih misalnya. Makanya agak aneh juga sekarang ketika memakai baju warna kuning tanpa logo, tanpa ada apapun, kemudian ada yang mempersalahkan. Sejauh itu warna bajunya saja, enggak ada logo atau apapun, kan secara formal tidak ada aturan yang melarang itu. Itu kan hal biasa”, tandasnya.

Secara keseluruhan, Iswara berpendapat bahwa kontroversi ini terlalu dibesar – besarkan dan seharusnya tidak dijadikan isu yang terlalu serius. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan formal yang melarang penggunaan baju dengan warna kuning dalam kegiatan formal tanpa atribut atau logo partai politik apa pun.(Roni)