back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPolda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Senilai Rp31,7 Miliar, Involusi Pakaian dan...

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Senilai Rp31,7 Miliar, Involusi Pakaian dan Ponsel Bekas Berakhir di Tangan Ditreskrimsus

Jakarta | suararakyat.net – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian dan ponsel bekas senilai Rp31,7 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengumumkan hal tersebut pada 24 Maret 2023.

“Iya betul, kami mengungkap kasus penyelundupan barang hasil sitaan. Ada dua kasus yang kami ungkap, satu terkait pakaian bekas dan satu lagi terkait ponsel,” kata Auliansyah Lubis, Sabtu (25/3/2023).

Polisi berhasil mengamankan 535 karung pakaian dan sepatu, 577 ponsel, dan 70 tablet smartphone. Dua orang tersangka telah diamankan terkait penyelundupan ilegal tersebut.

“Dari dua kasus yang kami ungkap, ada dua tersangka, satu terkait pakaian bekas dan satu lagi terkait ponsel,” ujarnya.

Modus operandi para tersangka tersebut berbeda-beda. Penyelundupan pakaian bekas dilakukan melalui pemesanan dari situs e-commerce Ali Baba Internasional.

“Pakaian bekas yang kami sita ini dipesan melalui Ali Baba, kemudian masuk ke Indonesia dan dijual kembali,” ungkapnya.

“Sementara itu, kasus ponsel bekas hasil ungkapan dari pedagang lokal. Barang tersebut sudah berada di Indonesia dan dijual dalam jumlah besar. Kami tidak melakukan penindakan di Tanah Abang, Senen,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami akan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, kemudian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen terkait kasus ini,” tuturnya.

“Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (Sl)