back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPolda Metro Jaya Jaga Netralitas Saat Anak Anggota Polri Bertabrakan dengan Keluarga...

Polda Metro Jaya Jaga Netralitas Saat Anak Anggota Polri Bertabrakan dengan Keluarga di Cijantung

Jakarta | suararakyat.net – ARP, seorang pria yang merupakan anak seorang polisi, telah dipolisikan setelah menabrak sekeluarga di Jl RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan bertindak secara profesional dalam penanganan kasus ini.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik telah bekerja jauh sebelum kasus ini menjadi viral di media sosial. Tersangka ARP telah ditetapkan sejak November 2022.

“Sejak November, proses penyidikan sudah berjalan dan dengan ditetapkannya tersangka, penyidikan telah dimulai sebelum menjadi sorotan publik melalui media sosial,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Minggu (14/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan bahwa kepolisian akan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dalam mengusut kasus ini. Dalam proses penyidikan, pengawas penyidik dan Bid Propam juga terlibat.

“Dalam proses penyidikan, kami ingin memastikan kepada publik bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya, terutama dari Direktorat Lalu Lintas, akan bekerja secara proporsional, mengikuti prosedur dan bersikap profesional. Ini melibatkan mekanisme pengawasan dari Wasidik, Bid Propam, dan Itwasda,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Iptu Darwis Yunarta, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, mengatakan bahwa tidak ada intimidasi atau arogansi dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada intimidasi dalam kasus ini. Saya memastikan kepada semua rekan bahwa kita bekerja dengan niat yang tulus, tanpa intimidasi dalam penyelidikan ini. Kami adalah profesional dan kami tidak memandang apakah anak polisi atau bukan. Ranah kami adalah meluruskan jalur dan semua tindakan kami mengikuti SOP di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata dia.

Dalam kasus ini, ARP telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudi yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas. ARP dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini berkaitan dengan akibat kelalaian mengemudi yang menyebabkan korban menderita luka berat,” kata Darwis kepada wartawan pada Minggu (14/5/2023).

Dengan tudingan pasal ini, ARP menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam kecelakaan tersebut, korban bernama Giuseppe juga menderita luka berat, termasuk patahnya engsel kaki dan putusnya pembuluh darah. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen.(Rz)