Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsPlt Kadis Diskoperindag Maki DPC PMPRI SBT Saat Demo, Ini Kata Kemendagri!!!

Plt Kadis Diskoperindag Maki DPC PMPRI SBT Saat Demo, Ini Kata Kemendagri!!!

Reporter: Ekdar Tella

Maluku | suararakyat.net – Aparatur Sipil Negara itu berfungsi Sebagai Pelaksana kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat serta Pemersatu Bangsa.

Kode Etik sebagai pedoman utama dalam melaksanakan fungsi-fungsi itu. Kita lahir untuk melayani, mengeratkan. Bukan untuk bermusuhan dengan Masyarakat.

Kepada suararakyat.net, Hal ini dikatakan ‘Rozi Beni’ Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (kemendagri), lewat pesan Whatsup nya Selasa (30/8/22), usai menanggapi adanya dugaan kekerasan berupa makian serta ancaman dari Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seram Bagian Timur SBT, terhadap peserta Aksi Demo di Kantornya.

Sementara perihal kode etik ASN, ‘Rozi Beni’ berpendapat, Proses penegakan kode etik nya, pemeriksaan oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik smpai dengan penjatuhan sanksi dilakukan oleh atasan, dalam hal ini Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Pemda SBT, ataupun Pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati semisal Sekda dan jajaran,” terang Rozi Beni.

Bukan hanya itu, dirinya pun mengajak seluruh (ASN) khususnya di Maluku untuk meresapi kembali fungsi (ASN), sebagaiman ketentuan Pasal 10 UU ASN (UU 5/2014).

“Saya mengajak seluruh (ASN), terkhusus nya di Maluku untuk bagaimana meresapi kembali fungsi (ASN), sesuai ketentuan Pasal 10 UU ASN (UU 5/2014), bahwa (ASN) itu berfungsi Sebagai Pelaksana kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat Pemersatu Bangsa,” tutur Rozi.

Sementara itu untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun suararakyat.net, DPC LSM PMPRI SBT melakukan aksi demo di depan (Diskoperindag) SBT Senin kemarin perihal dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengaj (UMKM) Tahun Anggaran 2021 maupun dugaan korupsi dana covid-19 Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pantastis itu.

Na’asnya, saat ketua Umum DPC. PMPR Indonesia berorasi di depan Kantor itu, Kepala Dinas terkait tiba tiba keluar dan ingin menghentikan penyampaian aspirasinya.

“Orasi saya sempat ingin dihentikan namun saya engan mendengar dan terus berorasi. Tak lama kemudian kepala dinas mengeluarkan kata kurang enak didengar yakni (We,B*bi, kau mau apa.?), bahkan dirinya pun melontarkan makian terhadap saya dengan menggunakan bahasa sehari hari (Cuk*mai) kepada saya”. Curah Ketua PMPRI SBT, Gafur Rusunrey.

Gafur juga mengakui dirinya nyaris di hajar Plt. Kepala Dinas namun dihalau Kepolisian yang turut mengawal aksi mereka.

“Plt. Kadis itu memegang kerak baju seragam PMPRI yang saya kenakan, namun berhasil di lerai pihak Polisi dalam pengawalan aksi kami,” ungkap Gafur.

Lebih jauh kata ‘Gafur’, insiden tidak menyenangkan itu kini sudah dilaporkan PMPRI ke Polres SBT dengan tebusan ke pusat maupun berbagai pihak.

Kami sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum dengan tebusan ke berbagai pihak. Serta kami DPC MPRI SBT mendesak Bupati SBT, Sekretaris Daerah SBT (Sekda), selaku Jenderal (ASN), dilingkup pemda (SBT) , untuk segera membina bawahannya dengan baik. Serta mencopot Plt. Kadis Diskoperindag karena dinilai tidak pantas menjadi pimpinan Opd serta tidak menjunjung tinggi, menunjukan etika, moral seorang ASN sesuai ketentuan yang ada,” tutup Rusunrey.