Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsPKS Mendukung Kritik BEM UI Terhadap UU Cipta Kerja Sebagai Kontrol Sosial

PKS Mendukung Kritik BEM UI Terhadap UU Cipta Kerja Sebagai Kontrol Sosial

Jakarta | suararakyat.net – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan PKS mendukung kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait UU Cipta Kerja. Dalam kritiknya, BEM UI membuat meme Ketua DPR RI Puan Maharani yang digambarkan sebagai tikus.

“Wajar, bahkan baik, sebagai bentuk kontrol sosial, apalagi dari kalangan mahasiswa”, kata Mardani  Sabtu, 25 Maret 2023.

Terkait meme Puan Maharani, Mardani menyebutnya sebagai bagian dari kreativitas. Ia mengimbau semua pihak untuk tidak membesar – besarkan masalah tersebut.

“Kreativitas terkadang memiliki tampilan yang mengejutkan, namun perlu dipahami bahwa mahasiswa memiliki semangat yang kuat, meskipun tradisi ketimuran perlu dipertahankan”, ujar Mardani.

Postingan BEM UI itu muncul setelah DPR RI meratifikasi Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Dalam sidang paripurna Selasa lalu, PKS menyatakan, penolakannya terhadap ratifikasi tersebut.

Anggota Legislatif PKS Bukhori menjelaskan, mengapa alasan partainya menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja. Menurut konstitusi, Perpu Cipta Kerja seharusnya sudah dibahas dan disahkan, dalam sidang terdekat setelah diterbitkan. Bukhori juga menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Menghormati putusan MK atas UU Cipta Kerja yang memerintahkan perbaikan proses pembuatan undang – undang dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan”, terang Bukhori dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Penolakan PKS terhadap pengesahan Perpu Cipta Kerja disampaikan dalam bentuk intereupsi sebelum Puan Maharani mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Selain PKS, Partai Demokrat juga menentang pengesahan Perpu tersebut.

Pengesahan Perpu Cipta Kerja ke dalam UU Cipta Kerja membuat BEM UI mengungkapkan kekesalannya melalui postingan di media sosial. Dalam postingan tersebut, BEM UI membuat animasi Puan Maharani yang digambarkan sebagai tikus keluar dari gedung DPR RI yang berbentuk kura – kura.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan alasan jabatan mereka dan menyebut DPR RI sebagai ‘Dewan Perampok Rakyat’.

“Seluruh publikasi kami menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR RI hari ini”, ujarnya saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.

Melki menyatakan DPR RI sudah tidak layak lagi disebut DPR. Menurutnya, lebih tepat disebut Dewan Perampok, Penindas, atau Pengkhianat Rakyat.

Menanggapi postingan tersebut, politisi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan BEM UI telah melanggar etika akademik. Hendrawan prihatin ada pihak yang memanfaatkan BEM UI untuk membuat meme tersebut.

“Ada yang memanfaatkan BEM UI untuk melakukan kegiatan yang melampaui etika dan norma akademik”, kata Hendrawan.

Dia menambahkan, bahwa siswa harus terlibat dalam kritik yang lebih analitis dan berorientasi solusi. Ia menyarankan agar mahasiswa dapat menyampaikan pandangannya terhadap pemerintah melalui diskusi dan debat yang rasional dan argumentatif.

“Jangan sampai mereka melontarkan hinaan dan merendahkan hakekat tugasnya sebagai mahasiswa”, kata Hendrawan.(NW)