Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsPKI Dibubarkan pada Tanggal 12 Maret 1966: Sejarah Pembubaran Partai Komunis Indonesia

PKI Dibubarkan pada Tanggal 12 Maret 1966: Sejarah Pembubaran Partai Komunis Indonesia

Depok | suararakyat.net – PKI (Partai Komunis Indonesia) adalah salah satu partai politik yang pernah ada di Indonesia dan menganut ideologi komunis. Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 12 Maret 1966, melalui Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 yang dikeluarkan oleh Soeharto, bertindak atas nama Presiden Soekarno.

PKI, atau Partai Komunis Indonesia, adalah salah satu partai tertua dan terbesar di Indonesia. Kehadirannya kala itu menarik pengikut dari berbagai latar belakang, antara lain intelektual, buruh, dan petani.

Sejarah Berdirinya PKI Hingga Bubar Sejarah PKI dimulai ketika Henk Sneevliet, seorang tokoh sosialis Belanda, memprakarsai berdirinya Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda.

Awalnya, ISDV hanya beranggotakan 85 orang dari dua partai sosialis Belanda yang berbeda. Namun, setahun kemudian, keanggotaan ISDV bertambah menjadi 134 orang. Saat itu, sebagian anggota ISDV juga tergabung dalam Sarekat Islam, organisasi Islam yang berkembang pesat. Salah satu anggota tersebut adalah Semaoen.

Semaoen kemudian memimpin Sarekat Islam Semarang dan mengorganisir pemogokan buruh. Dia juga secara terbuka menentang pemerintah kolonial Belanda. Akibatnya, Sneevliet diusir dari Hindia Belanda oleh pemerintah kolonial.

Pada tahun 1920, ISDV berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia, dengan Semaoen sebagai ketuanya dan Darsono sebagai wakil ketua, keduanya berperan penting dalam pendirian partai tersebut.

Menurut situs web Provinsi Sumatera Barat, tujuan utama PKI pada awalnya adalah untuk menentang imperialisme dan kapitalisme di bawah pemerintahan Belanda dengan membangun serikat buruh dan meningkatkan kesadaran politik di kalangan petani.

Menurut sumber yang sama, Aidit dan Dipa Nusantara yang menjabat sebagai Ketua Partai Komunis Indonesia pada tahun 1951 menjadikan PKI sebagai salah satu partai komunis terbesar di dunia. Pada tahun 1965, PKI memiliki sekitar 3,5 juta anggota, dengan tambahan 3 juta dari gerakan pemudanya.

PKI juga menguasai gerakan serikat buruh dengan 3,5 juta anggota dan Barisan Tani Indonesia dengan 9 juta anggota. Selain itu, ia memiliki gerakan afiliasi seperti organisasi perempuan Gerwani, organisasi penulis dan seniman, dan gerakan militer. Hal ini membuat PKI memiliki lebih dari 20 juta anggota dan pendukung pada saat itu.

Namun karena penentangannya terhadap imperialisme Belanda, PKI menghadapi permusuhan dari pemerintah kolonial karena dianggap sebagai penghasut revolusi di Jawa dan Sumatera. Akibatnya, pemerintah Indonesia melarang PKI dan mengasingkan beberapa pemimpinnya.

Kemudian, pada 12 Maret 1966, di bawah kepemimpinan Soeharto, menyusul dikeluarkannya perintah “Supersemar”, diberlakukan kebijakan pelarangan resmi organisasi yang terkait dengan PKI. Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 1966, dikeluarkan Ketetapan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) Nomor XXV Tahun 1966 yang ditandatangani oleh Ketua MPRS Jenderal AH Nasution yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham komunis, marxis, dan leninis. ideologi.

Demikian pembahasan tentang sejarah berdirinya PKI dan pembubarannya. Saya harap Anda menganggapnya informatif!. (In)