Bekasi | suararakyat.net – Isu mengenai syarat staycation alias ‘tidur bareng bos’ bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontraknya tengah viral di Twitter. Sehubungan dengan hal tersebut, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengimbau para korban untuk melapor ke Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi. Dani menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran isu ini dan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini, Kamis (4/5/2023).
Apabila info tersebut benar, Dani menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum. Selama ini, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bekasi akan bekerja sama dengan Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut. Dani menambahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar.
Dari cuitan yang viral, disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya. Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja, namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.
“Cuitan yang viral itu mengungkapkan bahwa ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.
Kasus ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Semua pekerja memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi. Perbuatan semacam ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.(Rz)