back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsPihak Kuasa Hukum David Optimis Banding Jaksa Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino...

Pihak Kuasa Hukum David Optimis Banding Jaksa Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Dapat Diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta | suararakyat.net – Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis terdakwa anak, AG (15). Selain itu, kuasa hukum David berharap bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

โ€œKami berharap bahwa keputusan Pengadilan Tinggi dapat membuka ruang bagi keadilan bagi anak korban David, dan kami berharap bahwa banding JPU akan dikabulkan,โ€ kata Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David, ketika dihubungi pada Senin (17/4/2023).

 

Mellisa menambahkan bahwa pelaku anak tersebut memiliki peran yang sangat besar dalam memicu terjadinya penganiayaan. Oleh karena itu, ia berharap bahwa keputusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

Sebelumnya, AG telah melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihak AG dan JPU sama-sama melakukan banding atas vonis tersebut.

 

Dalam kasus ini, anak AG telah divonis hukuman penjara setelah hakim menyatakan bahwa ia terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

โ€œMengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,โ€ ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (10/4).

 

Diharapkan dengan adanya banding dari pihak David dan JPU, keputusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dalam kasus penganiayaan ini.(Rz)