Jakarta | suararakyat.net – Petugas Imigrasi berhasil menangkap dua orang WNA yang terlibat dalam kasus prostitusi di Jakarta Barat. Dua orang tersebut adalah WN Uzbekistan berinisial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buying, Jum’at (31/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat. Petugas Imigrasi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mendapatkan pelaku praktik prostitusi online.
Pada tanggal 17 Maret 2023, petugas Imigrasi berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari. RZ mengaku dibantu oleh seseorang WNA berinisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan RZ. Namun, keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri.
Petugas Imigrasi menyita 1 lembar kuitansi pembelian visa, uang tunai sebesar USD 200, dan telepon seluler milik RZ. Selanjutnya, pada tanggal 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan operasi undercover buying pada pukul 19.30 WIB di hotel lain di kawasan Taman Sari. Di sana, petugas berhasil mengamankan MBS yang memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya.
Dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 buah paspor kebangsaan Maroko, 1 lembar stiker visa, uang tunai sebesar Rp 2.300.000, dan telepon seluler milik MBS. Saat ini, kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Kasus prostitusi yang melibatkan WNA merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, pihak berwenang terus berupaya untuk memerangi praktik prostitusi dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku prostitusi, termasuk WNA yang terlibat dalam praktik tersebut.(Rz)